Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Juru Bicara Tim Nasional Anies-Muhaimin (AMIN), Indra Charismiadji
Juru Bicara Tim Nasional Anies-Muhaimin (AMIN), Indra Charismiadji

Jubis Timnas AMIN Ditahan Terkait Penggelapan Pajak Rp1,1 Miliar



Berita Baru, Jakarta – Aparat kejaksaan negeri Jakarta Timur menahan Juru Bicara Tim Nasional Anies-Muhaimin (AMIN), Indra Charismiadji, terkait kasus dugaan penggelapan pajak. Indra ditahan sebagai tersangka kasus perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar.

Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur.

Menurutnya, Indra bersama Ike Andriani, pemilik atau pengendali PT. Luki Mandiri Indonesia Raya, diduga sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya selama tahun pajak 2017 hingga 2019.

“Mereka diduga sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN ataupun menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara selama periode Januari-Desember 2019. Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp1.103.028.418,” kata Cakra/.

Indra Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan, dan proses hukumnya didasarkan pada Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana diubah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf, memberikan jaminan pendampingan hukum terhadap Indra. Ia berharap agar proses hukum berjalan adil dan transparan, tanpa adanya unsur politisasi.

“Kami tim hukum nasional AMIN mendampingi secara hukum. Kami harap proses hukum ini bisa berjalan dengan fair dan transparan,” ujar Ari.

Senada dengan Ari, Wakil Ketua Komisi III DPR dan Bendum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Indra. Sahroni menjamin bisa memastikan Indra tidak akan melarikan diri dan memastikan keterbukaan dalam proses hukum.

“Biar hukum menilai, pengadilan yang menentukan tapi harapan kami jangan ada unsur politisasi dalam kasus ini,” tandas Sahroni.