PBNU Tegaskan Belum Ada Persetujuan Ketum dan Rois Aam soal Larangan Wahabi
Berita Baru, Jakarta – Sekretaris Jendral Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf menegaskan rilis hasil rekomendasi Lembaga Dakwah PBNU soal permintaan pemerintah melarang paham Wahabi belum dikonsultasikan dan disetujui oleh Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar maupun Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf.
“Rilis LDNU kontra produktif dan tidak pernah dikonsultasikan dengan PBNU khususnya kepada Rais Aam dan Ketua Umum. Masalah sepenting ini mereka tidak konsultasi dan tidak memberitahukan,” kata pria yang akrab disapa Gus Ipul itu dalam keterangannya, Selasa (1/11/2022).
Gus Ipul menjelaskan PBNU mengeluarkan instruksi khusus terkait pedoman penyampaian informasi publik kepada seluruh lembaga, badan otonom maupun Badan Khusus di bawah PBNU.
Instruksi ini bernomor 225/PB.03/A.I.03.41/99/10/2022 yang ditandatangani Yahya Cholil Staquf dan Saifullah Yusuf.
Instruksi PBNU ini memiliki beberapa poin. Di antaranya menginstruksikan untuk tidak memberikan pernyataan yang bersifat strategis lebih-lebih urusan agama sebelum mendapatkan persetujuan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
Seluruh hasil permusyawaratan yang dikeluarkan oleh lembaga, badan khusus maupun badan otonom harus dilaporkan kepada PBNU. Khususnya kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk mendapatkan persetujuan.
“Jika ada lembaga yang merilis sesuatu sebelum mendapatkan persetujuan PBNU, maka rilis itu dapat diabaikan karena bukan menjadi keputusan resmi perkumpulan,” kata Gus Ipul.
Sebagai informasi, Lembaga Dakwah PBNU merupakan organisasi otonom di bawah PBNU. LD PBNU ini sempat menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Asrama Haji Jakarta, 25-27 Oktober 2022.
Salah satu hasil rekomendasi Rakernasnya yakni agar pemerintah membuat regulasi yang melarang penyebaran paham Wahabi melalui majelis taklim, media online maupun media sosial di Indonesia.