Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mendag Lutfi: Pengajuan PE Dilakukan Secara Elektronik

Mendag Lutfi: Pengajuan PE Dilakukan Secara Elektronik



Berita Baru, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022, ditetapkan pengajuan persetujuan ekspor (PE) dilakukan secara elektronik.

“Pokok aturan dari Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang pertama yaitu pengajuan PE dilakukan secara elektronik,” kata Mendag Lutfi saat menggelar konferensi pers secara virtual, Minggu (5/6).

Sebagaimana diketahui, Permendag tersebut mengatur tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, pengaturan kembali ekspor CPO tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri.

Dalam aturan pokok pada permendag disebutkan, permohonan pengajuan PE disampaikan secara elektronik kepada Menteri Perdagangan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Permohonan dilengkapi dengan menyampaikan data elektronik hasil validasi pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) CPO dan atau pemenuhan DMO minyak goreng curah yang telah divalidasi oleh tim yang dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan.

Selanjutnya, ketentuan ekspor berlaku untuk produk CPO dan turunannya, yakni 12 pos tarif dan lima komoditi yang mencakup Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Olein), dan Used Cooking Oil (UCO).

Selain itu, PE diterbitkan secara otomatis melalui INATRADE dan diteruskan ke SINSW. Dengan demikian, PE akan terkirim secara otomatisdi SINSW dengan mencantumkan QR Code. PE berlaku selama enam bulan dan dapat dilakukan perubahan data.

“Eksportir bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran data dan informasi. Dan apabila terbukti tidak sesuai dengan data dan informasi yang disampaikan, akan dikenakan sanksi,” ujar Mendag.

Terakhir, Mendag menyampaikan bahwa pengawasan dan monitoring dilakukan oleh tim monitoring gabungan yang terdiri dari unsur gabungan Kemendag, Kejaksaan Agung, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kemenko Maritim dan Investasi.

Kemudian, Kemenko Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Sekretaris Kabinet, Kementerian Pertanian, Satgas Pangan, dan Kementerian Lembaga lainnya, dan dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Perlundungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono.