Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Genpatra Gresik
Genpatra melakukan aksi mengawal kasus korupsi dengan terdakwa Sekda Gresik, (Foto: Rifqy/Beritabaru.co).

ForKot dan Genpatra Kawal Sidang Kasus Korupsi Sekda Gresik



Berita Baru, Gresik – Puluhan masa aksi yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra) melakukan aksi di depan Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di jalan raya juanda, Sidoarjo, Jumat (27/12).  

Mereka mengawal prosesi persidangan pertama kasus korupsi yang menjerat terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Andhy Hendro Wijaya (AHW).

Membawa spanduk bertuliskan ‘Usut Tuntas dan Adili Pencuri Uang Rakyat, masa aksi silih berganti melakukan orasi.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Anja menyampaikan kekecewaannya. Ia menjelaskan, aksi yang dilakukan oleh Genpatra tersebut adalah buntut dari pelimpahan kasus korupsi AHW ke Pengadilan Tipikor.

Anja juga menjelaskan, kksi ini di gelar untuk memberikan support terhadap Pengadilan Tipikor agar menindak tegas siapapun yang melakukan korupsi di Kabupaten Gresik

“Aksi ini kami gelar sebagai support terhadap Pengadilan Tipikor agar menindak tegas siapapun yang bersalah dalam ranah korupsi di Kabupaten Gresik,” ujar Anja.

Dirinya mengatakan, bahwa hukum dalam menindak tersangka korupsi harus tegak lurus tanpa tebang pilih. “Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Anja.

Sementara itu, ditempat terpisah, Haris Sofwanul Faqih (Ketua ForKot Gresik), mengatakan aksi Genpatra adalah bentuk konsistensi dalam mengawal kasus korupsi di Kabupaten Gresik.

“Genpatra adalah garis depan ForKot Gresik, yang selalu seiring sejalan sesuai dengan alur gerakan ForKot, dan Genpatra selalu siap menyikapi kasus-kasus di Kabupaten Gresik,” ungkap Haris yang akrab dipanggil Bogel.

Diketahui bahwa saat aksi berjalan, tengah berlangsung sidang dengan terdakwa AHW dalam kasus Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD Kabupaten Gresik).

Sidang berisi agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik.

Dalam dakwaan jaksa tersebut, AHW didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan ke satu, Jaksa mendakwa dengan Pasal 12 huruf e, Jo Pasal 18 UU Tipikor, Jo Pasal 64 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan ke dua, AHW didakwa melanggar Pasal 12 f, Jo Pasal 12 huruf f, Jo Pasal 18 UU Tipikor, Jo Pasal 64 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)