Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

637 PNS Pemkab Gresik Naik Pangkat, Terbanyak Golongan III 396 Orang

637 PNS Pemkab Gresik Naik Pangkat, Terbanyak Golongan III 396 Orang



Berita Baru, Gresik – Sebanyak 637 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat periode 01 Oktober 2022. Penyerahan SK secara simbolis dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Ahmad Washil Miftahul Rachman, didampingi Kepala Badan Kepegawaian Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik Khusaini di Aula Mandala Bhakti Praja lantai IV Kantor Pemerintah Kabupaten Gresik, Rabu (12/10).

Berdasarkan laporan Badan Kepegawaian Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik, 637 PNS yang menerima SK kenaikan pangkat terdiri dari empat golongan. Meliputi Golongan I 2 orang, Golongan II 123 orang, Golongan III 396 orang, dan Golongan IV 116. Penyerahan SK akan dibagi menjadi dua gelombang, yakni gelombang pertama berjumlah 204 orang, dan 433 orang di sesi kedua nantinya.

Kepala BKPSDM Gresik Khusaini mengatakan, proses kenaikan pangkat periode 01 Oktober 2022 ini sempat berjalan agak lambat. Keterlambatan ini disebabkan oleh kendala singkronisasi data di beberapa aplikasi kepegawaian.

“Kendala yang terjadi adalah selain dari aplikasi lama SAPK dengan SI-ASN aplikasi baru,” ujarnya.

Dia pun mengingatkan kepada para PNS untuk selalu update data mereka setiap saat. Menurutnya, dengan data yang selalu up to date, pemerintah dapat dengan mudah melakukan tracking data untuk berbagai macam keperluan. Salah satunya adalah kenaikan pangkat.

“Memang selama ini kita belum merasa penting menginput data kita di SIMPEG, mestinya lewat sana bisa dengan cepat dan terproses secara otomatis,” ucapnya.

Sementara itu, Sekda Gresik Gresik Ahmad Washil Miftahul Rachman mengingatkan agar para PNS tidak terlena dengan jabatan dan tetap bersemangat dalam bekerja.

“Kenaikan pangkat itu bukanlah hak dari PNS, tapi merupakan penghargaan dari pemerintah atas kinerja pegawai yang bersangkutan dengan memperhatikan aturan yang ada,” ujarnya.

Menurutnya, kenaikan pangkat PNS dapat digunakan sebagai pemacu semangat dalam bekerja. Sehingga dapat memberikan inovasi dan melayani masyarakat secara lebih maksimal.

“Harapan kita kedepannya adalah semua pegawai memperhatikan _output_ yang dihasilkan, jangan cuma datang, duduk diam terus pulang,” jelasnya.

Pihaknya berharap dengan adanya kenaikan pangkat ini dapat meningkatkan kinerja PNS di lingkungan Pemkab Gresik agar senantiasa lebih disiplin serta giat bekerja.