Hormati Putusan MA, Kemenkes Izinkan Sinovac Digunakan untuk Booster
Berita Baru, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan penggunaan vaksin Covid-19 jenis Sinovac untuk vaksinasi ketiga atau booster. Hal tersebut dilakukan dalam rangka menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan pemerintah menyediakan vaksin halal bagi masyarakat.
Diketahui, vaksin Sinovac merupakan vaksin Covid-19 yang sudah mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan Kemenkes RI kini mengizinkan warga memilih vaksinasi booster dengan Sinovac, bagi mereka yang khusus memikirkan kehalalan vaksin COVID-19.
“Kami menghormati putusan ma no 31 p/hum/2022 atas rekomendasi untuk melakukan penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional,” terang dr Nadia, Senin (25/4/2022).
“Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman menggunakan Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksinasi booster,” sambung dia.
Meski begitu, stok vaksin COVID-19 di masa pandemi terbatas sehingga dr Nadia tetap mendorong warga untuk divaksinasi dengan jenis yang tersedia.
“Dalam kondisi darurat. keterbetasan jumlah vaksin, tentunya kita selalu ingat vaksin yang terbaik adalah vaksin yang tersedia,” pungkas dia.