Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Protes Pengesahan RKUHP, Dian Sadida: Uji Materiil Saja ke MK

Protes Pengesahan RKUHP, Dian Sadida: Uji Materiil Saja ke MK



Berita Baru, Jakarta – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang baru disahkan DPR RI pada rapat paripurna, 6 Desember 2022, menuai banyak kritik dari berbagai kalangan karena dinilai terlalu banyak pasal yang dianggap kontroversial.

Beragam ekspresi kemudian ditunjukkan sebagai bentuk penolakan terhadap KUHP Indonesia yang baru tersebut, salah satunya dengan demonstrasi. Menurut Pengacara muda Dian Sadida, karena sudah terlanjur disahkan sebaiknya upaya hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) juga dilakukan.

“Saya salah satu orang yang juga mengkritisi terkait pasal-pasal yang ada di dalam RKUHP tersebut. Baiknya lakukan upaya hukum di MK kedepannya. Seperti uji materiil. Karena tidak mungkin KUHP ini disetujui semua pihak,” kata Dian Sadida kepada Beritabaru.co, Kamis (15/12).

Terlepas dari berbagai polemik yang ada, perempuan yang akrab disapa Dian itu tetap mengakui bahwa KUHP yang baru itu patut dibanggakan. Karena sejak Indonesia merdeka pada 77 tahun lalu, baru kali ini mampu melahirkan produk hukum sendiri.

“Harus digaris bawahi bahwa seharusnya bangga karena kebanggan sebagai anak bangsa mempunyai produk hukum sendiri, ‘Produk Hukum Anak Bangsa’. Selama berapa puluh tahun kita menggunakan produk hukum kolonial,” tuturnya.

Bagi Dian mengkritik pemerintah sah-sah saja, namun jangan sampai mengenyampingkan jiwa nasionalisme sebagai sebuah bangsa. Salah satunya dengan mengapresiasi pengesahan produk hukum sendiri.

“Tapi kesannya saya menganggap kurang ada rasa nasionalisme dan kebangsaan. Harusnya mereka bangga dan mengapresiasi akan hal ini,” katanya.

Kepada pemerintah, pengacara yang pernah digandeng Elza Syarif itu juga mengingatkan agar pemerintah tidak menyalahkan pihak-pihak yang berbeda pandangan, menolak dan mengkritik KUHP.  Karena hal ini bagian dari nilai-nilai sistem negara demokrasi.

“Karena setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk menyampaikan pendapatnya,” pungkas Dian.