Adam Deni Ditahan Polisi Terkait Ilegal Akses, dr. Tirta: Padahal Sudah Diwanti-wanti
Berita Baru, Jakarta – Pegiat media sosial Adam Deni (AD) resmi ditahan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Rabu (2/1). Terkait dugaan tindak pidana ilegal akses atas postingannya di media sosial.
“Sore ini saudara AD dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari ke depan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, saat jumpa pers.
Sebelum ditahan, penyidik telah menetapkan AD sebagai tersangka, lalu melakukan penangkapan pada Selasa (1/2) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penangkapan terhadap AD berdasarkan laporan polisi dengan Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD.
AD ditangkap dan ditahan terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang ITE.
Dalam perkara ini, lanjut Ramadhan, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi terdiri atas empat saksi dan delapan ahli. Ia menyebut AD diduga melakukan unggahan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.
“Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload oleh orang yang tidak berhak,” terangnya.
Penangkapan AD mendapat komentar salah satu sahabatnya, dr. Tirta. Lewat Instagram Stories, Tirta unggah bidik layar pemberitaan ditangkapnya AD.
Tirta mengaku kerap menasihati AD agar fokus dengan kasus pengancamannya yang sudah menjadikan Jerinx SID sebagai terdakwa.
“Padahal sudah diwanti-wanti agar fokus aja sama kasusnya dan tidak sembarang update dokumen,” tulis dokter Tirta di unggahan tersebut.
Kendati begitu, dr. Tirta tetap mendoakan AD agar tegar hadapi persoalan tersebut. “Semoga yang terbaik ya bosku @adamdenigrk,” kata dokter Tirta.