Bupati Pamekasan Resmi Daftarkan Dua Cawabup PAW
Berita Baru, Pamekasan – Bupati Pamekasan, Jawa Timur resmi mendaftarkan dua nama calon Wakil Bupati (Wabup) ke Pantia Pemilihan (Panlih) Penggantian Antar waktu (PAW) Wabup di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan.
Pendaftaran dua nama calon pengganti Almarhum Rajae karena meninggal dunia pada Desember 2020 lalu itu, oleh Bupati di wakilkan ke Sigit Priyono, yang saat ini menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Pemkab Pamekasan.
Sigit mengatakan tidak tahu isi berkas tersebut, ia mengaku hanya di tugaskan mengantarkan berkas Cawabup ke Panlih di DPRD, menurutnya ia mengetahui dua nama figur setelah di bacakan oleh Ketua DPRD Pamekasan Fathor Rohman.
“Itu yang didaftarkan atas dasar usulan dari partai pengusung, saya hanya di tugaskan mengantarkan saja kata kasarnya saya kurir,” katanya, Selasa (25/1/2022) sore.
Dalam berkas itu tertera jelas logo partai pengusung meliputi PKB, PAN, PKS dan Gerindra. serta dua nama itu yakni Dr. RB Fatah Yasin mantan ASN provinsi Jatim dan Agus Mulyadi mantan kepala dinas perizinan kabupaten Pamekasan.
“Jadi saya ditugaskan dari Bupati Pemekasan mengantarkan surat saja yang mendaftarkan tetap Bupati Pamekasan. Serta Bupati tidak mengantarkan sendiri karena masih ada acara,”ungkap Sigit Priyono menambahkan.
Dalam momentum tersebut tidak ada satu pun pimpinan partai pengusung dua nama calon wabup yang hadir. Meski ada Abd Haq Ketua DPD PAN Pamekasan ia tidak bisa memberikan keterangan sebab kapasitas Dulhaq sebagai anggota Panlih atau anggota Komisi I DPRD Pamekasan.
“Kapasitas saya sebagai Panlih dari Komisi I bukan ketua PAN,” katanya sambil melambaikan tangannya.
Sementara Ketua DPRD Pamekasan yang juga Ketua Panlih Cawabup PAW, Fathor Rohman menyampaikan, bahwa berkas yang ia terima berisi surat yang berasal dari bupati Pamekasan karena dalam surat pengantar itu berkop bupati Pamekasan.
“Artinya proses pengembalian berkas ini sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, tentunya hal ini sebagai bentuk komitmen dan keseriusan yang perlu diapresiasi dalam sebuah proses demokrasi, kita (Panlih) tinggal melanjutkan tahapan,” ungkap Fathor.
Kata Fathor, salah satu dari dua nama dalam berkas itu tidak lantas ditetapkan sebagai calon, melainkan ada beberapa tahapan lain yang harus dilaluinya.
“Berkas ini akan kami verifikasi, terutama asal usul pendidikan mereka berdua. Anggota Panlih akan mendatangi sekolah atau kampus di mana keduanya menempuh pendidikan untuk menghindari adanya masalah hukum di kemudian hari,” sambungnya
Berdasar informasi, selain proses verifikasi faktual nantinya juga terdapat beberapa tahapan lain yang akan berlangsung hingga sekitar dua bulan kedepan, tahapan yang harus dilalui pasca penyerahan berkas itu terdapat sekitar 12 tahapan berbeda.