Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Undang
Gambar : Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta.

Pindah Ibukota Negara, Undang-Undang Jakarta Akan Direvisi



Berita Baru, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menunggu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, soal revisi Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

“Ibu kota kan baru diumumkan. Nanti kita lihat apa yang versi DPR mau minta revisi,” kata Mendagri, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/8/2019).

Menurut Mendagri, pihaknya juga sedang mendalami usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait regulasi tersebut.

Sebab berkaitan dengan perubahan bentuk pemerintahan Jakarta, yang selama ini mendapat keistimewaan sebagai ibu kota negara.

“Pemerintah mem-follow up, begitu saja,” tegasnya.

Sedangkan Pelaksana Tugas (Plt), Plt Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengajukan usulan revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 sejak tiga bulan lalu.

“Dia masih mengusulkan otonomi daerah satu tingkat. Katakanlah kalau bagi DKI itu mewujudkan pemerintahan yang efektif, kenapa tidak? Kalau memang dengan format seperti itu rakyat DKI akan lebih sejahtera,” paparnya.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota.