Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Anggota Fraksi PKB MF Nurhuda Y
Anggota Fraksi PKB MF Nurhuda Y

RUU TPKS Sah Jadi Inisiatif DPR, Nurhuda Apresiasi Pihak Yang Mendukung dan Berjuang



Berita Baru, Jakarta – Anggota Fraksi PKB MF Nurhuda Y bersyukur akhirnya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) ditetapkan sebagai RUU inisatif DPR pada Sidang Paripurna DPR RI, Selasa, 18 Januari 2022.

“Saya sangat bersyukur karena hari ini mayoritas DPR dalam Rapat Paripurna menyetujui RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR. Saya juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang mendukung dan telah berjuang dengan gigih. Semoga ini menjadi babak baru bagi upaya penghapusan kekerasan seksual di Indonesia,” tutur Nurhuda anggota Komisi II DPR RI.

Menurut Nurhuda yang sebelumnya anggota Komisi VIII, banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat ibarat fenomena gunung es. Artinya, angka yang muncul dan nampak di permukaan belum menunjukkan angka yang sebenarnya. Bisa jadi angka yang sebenarnya dan tidak muncul ke permukaan lebih banyak lagi.

“Indonesia sedang mengalami darurat kekerasan seksual. Masyarakat sangat membutuhkan sebuah payung hukum yang akan memberikan perlindungan dan rasa aman bagi korban. Payung hukum ini tak hanya melindungi korban tetapi juga harus mampu mencegah dan memberi efek jera kepada pelaku. Agar kasus-kasus kekerasan seksual tidak berulang,” tegasnya.

RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, menurut Nurhuda juga perlu mengatur pemantauan karena negara sebagai ulil amri bertanggung jawab memastikan berjalannya perlindungan setiap warga negara dari kekerasan seksual melalui melalui Lembaga Nasional HAM yang mempunyai mandat spesifik penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

“Saya mengamati dinamika pembahasan Rancangan Undang-Undang ini di DPR. Jujur, hari ini saya merasa sangat lega. Sudah menjadi kewajiban DPR sebagai wakilnya rakyat untuk peduli dan responsif mendengar masukan dari masyarakat,” lanjutnya.

RUU TPKS Sah Jadi Inisiatif DPR, Nurhuda Apresiasi Pihak Yang Mendukung dan Berjuang
Mendukung pengesahan RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR, Nurhuda mendapat tangkai bunga dari KOPRI PB PMII sebagai bentuk apresiasi.

Fraksi PKB percaya bahwa mendukung dan menyetujui RUU TPKS sebagai inisiatif DPR adalah sebagai wujud dari komitmen kebangsaan dan kemanusiaan yang memberi perlindungan kepada segenap warga bangsa dari kekerasan seksual, khususnya kelompok dhuafa (lemah) dan mustadh’afin (terlemahkan secara struktural).

Perjalanan panjang mendorong Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ini akhirnya melahirkan babak baru. Sempat terjadi pro kontra dan perubahan nama dari Rancangan Undang_undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Akhirnya perjalanan panjang itu membuahkan hasil yang membahagiakan, tak hanya bagi korban namun juga seluruh masyarakat.

Setelah RUU TPKS disetujui menjadi inisiatif DPR, selanjutnya DPR dapat mengirim draf RUU itu kepada Presiden untuk ditindaklanjuti. Kemudian, Presiden mengirimkan surat presiden (surpres) berisi nama-nama yang ditunjuk untuk mewakili Presiden dalam pembahasan RUU itu bersama DPR. Selain itu, bersama surat itu juga akan dikirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah.