Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kemenag Terbitkan Panduan Perayaan Idhuladha
Foto: SC Surat Edaran Kemenang

Kemenag Terbitkan Panduan Perayaan Idhuladha



Berita Baru, Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M pada masa Tatanan Kenormalan Baru (New Normal) Covid-19.

Panduan tersebut berbentuk Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi pada, Selasa 30 Juni 2020.

Menurut Kemenang untuk mencegah penularan Covid-19 saat Iduladha perlu dilakukan pengaturan yang sesuai penerapan protokol kesehatan.

“Penerapan protokol kesehatan ini diharapkan pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berlangsung aman sesuai tuntunan agama Islam, sekaligus meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi,” kata Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam surat edarannya.

Kemenang mengungkapkan bahwa penyembelihan hewan kurban yang dilaksanakan secara gotong gorong oleh masyarakat, baik dari proses penyembelihan hingga pendistribusian daging kurban, tetap menyesuaikan prosedur pelaksanaan tatanan kenormalan baru.

“Maksud Surat Edaran ini sebagai petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan shalat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal. Sehingga, pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19,” terang Menag.

Dalam SE Nomor 18 Tahun 2020 itu, ada dua hal pokok yang diatur, yaitu: penyelenggaraan Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban.

Menurut Menag, salat Iduladha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/Gugus Tugas Daerah. Berikut panduannya (klik>>>)