Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

BPIH Kemenag

Kemenag Usul Biaya Haji Tahun 2024 Naik Menjadi Rp105 Juta



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) rata-rata sebesar Rp105 juta per orang untuk tahun 2024. Usulan ini disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta pada Senin (13/11/2023).

“BPIH untuk ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp105.095.032,” ungkap Menag.

BPIH merupakan biaya keseluruhan yang diperlukan untuk melaksanakan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji. Dana ini terdiri dari uang jemaah dan subsidi pemerintah.

“BPIH terbagi menjadi dua komponen, yaitu yang dibebankan langsung kepada jamaah haji (Bipih) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi),” jelasnya.

Menurut Yaqut, formulasi BPIH ini mempertimbangkan nilai tukar kurs dollar AS terhadap rupiah sebesar Rp16 ribu dan kurs SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266. Dia menegaskan bahwa formulasi ini bertujuan untuk menyeimbangkan beban jamaah dengan keberlangsungan nilai manfaat di masa yang akan datang.

“Pembebanan Bipih (biaya perjalanan ibadah haji) harus menjaga prinsip istithaah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya,” tambahnya.

Usulan BPIH untuk tahun 2024 ini mengalami peningkatan dari penetapan sebelumnya sebesar Rp90 juta untuk haji reguler. Namun, formulasi Bipih dan nilai manfaat untuk penyelenggaraan haji tahun 2024 masih dalam tahap pembahasan.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, mengungkapkan bahwa usulan besaran BPIH tersebut akan menjadi bahan awal untuk pembahasan lebih lanjut dalam rapat-rapat Panja BPIH.