Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Berikut Panduan Kemenag untuk Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19
Foto: Istimewa

Berikut Panduan Kemenag untuk Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19



Berita Baru, Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Selasa (30/6).

Dalam surat edaran tersebut ditekankan bahwa penyelenggaraan kegiatan Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban harus memperhatikan syarat-syarat protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.

Berikut ketentuan pelaksanaan Salat Iduladha dan penyembelihan kurban yang tertuang dalam SE Nomor 18 Tahun 2020:

  1. Tempat penyelenggaraan kegiatan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat, kecuali pada tempattempat yang dianggap masih belum aman Covid-l9 oleh Pemerintah Daerah/ Gugus Tugas Daerah.
  2. penyel,enggaraan shalat Idul Adha tahun 1441H12020 M dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:
    a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.
    b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.
    c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
    d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar.
    e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5’C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.
    f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;
    g. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
    h. Tidak mewadahi sumbanganlsedekah Jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyaki.
    i. Penyelenggara memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha yang meliputi.
    1) Jemaah dalam kondisi sehat.
    2) Membawa sajadah/alas shalat masing-masing.
    3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan.
    4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
    5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
    6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter.
    7) Menghimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha bagi anak-anak dan warga tanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.
  3. Penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a. Penerapan jaga jarak fi’sik (Tthysical distancing), meliputi:
    1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik.
    2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.
    3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.
    4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
    b. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:
    1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas.
    2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.
    3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.
    4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
    5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.
    6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.