Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

6 Pelaku Pemerkosaan Ditangkap di Sukabumi, Mayoritas Korban Anak di Bawah Umur
Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: Istimewa)

6 Pelaku Pemerkosaan Ditangkap di Sukabumi, Mayoritas Korban Anak di Bawah Umur



Berita Baru, Jakarta – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam kasus rudapaksa dan pelecehan seksual di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam keterangan yang diberikan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede pada hari Kamis, 6 April 2023, mayoritas korban dalam kasus tersebut adalah anak di bawah umur.

“Kasus rudapaksa yang kami ungkap ini dalam kurun waktu satu bulan terakhir, saat ini enam tersangka sudah dimintai keterangan dan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut mereka ditahan di sel Mapolres Sukabumi sembari menunggu sidang,” katanya dikutip dari Antara.

Enam tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut di antaranya adalah AT (56), seorang warga Kecamatan Cikidang yang melakukan aksi bejat terhadap anak tirinya, seorang anak perempuan berusia 11 tahun menjadi korban rudapaksa oleh seorang pria paruh baya berinisial DD (53) warga Kecamatan Surade, serta DF (38) warga Kecamatan Cidahu yang merupakan guru agama yang melakukan aksi pelecehan seksual kepada muridnya.

Selain itu, seorang lansia berinisial ET (69) warga Kecamatan Simpenan yang melakukan tindakan cabul terhadap tetangganya yang berusia tujuh tahun, seorang paman berinisial NS (37) yang merudapaksa keponakannya sendiri sebanyak tiga kali, dan pemuda berinisial SA (25) yang melakukan rudapaksa kepada pacarnya sendiri yang masih berusia 16 tahun sebanyak lima kali.

Para tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, AT dijerat dengan pasal 285 dan atau pasal 286 dan atau pasal 290 tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Para tersangka saat ini ditahan di sel Mapolres Sukabumi dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.