40 Perhimpunan Dokter Desak Terawan Cabut Permenkes Nomor 24/2020
Berita Baru, Jakarta – 40 asosiasi perhimpunan dokter mendesak Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mencabut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik.
Dalam siaran tertulisnya, mereka menilai Permenkes tersebut hanya mementingkan dokter spesialis radiologi, sesuai dengan spesialisasi Terawan.
Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) dan beberapa asosiasi profesi kedokteran dan kolegium dokter spesialis mengirim surat langsung kepada Terawan.
“Kami menyayangkan munculnya Permenkes Nomor 24 tahun 2020 di tengah situasi pandemi ini saat semua tenaga medis dan masyarakat sedang berjuang melawan covid-19. Tak hanya dalam situasi yang tidak tepat, namun Peraturan Menkes ini juga akan memberikan dampak yang tidak baik pada berbagai hal,” ujar Ketua MKKI, David Perdanakusuma, Selasa (6/10).
David menjelaskan bahwa permenkes tersebut berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kesehatan lantaran proses layanan terhambat. Setidaknya terdapat 16 bidang medis pada masyarakat yang akan terganggu.
Ia mencontohkan tindakan USG pada ibu hamil tak lagi dapat dilakukan dokter umum karena harus melalui dokter spesialis radiologi. Begitu juga dengan pemeriksaan pembuluh darah jantung untuk pasien penyempitan pembuluh darah.
“Masyarakat yang paling akan merasakan dampak dari Permenkes ini karena layanan yang semestinya dijalankan oleh 25 ribu dokter spesialis dari 15 bidang medis dan juga dokter umum ini kini hanya akan dilayani oleh sekitar 1,578 radiolog,” kata David.
Keberadaan Permenkes tersebut juga dinilai akan merubah standar pendidikan kedokteran. Standar pendidikan radiologi juga bakal berubah karena dengan permenkes tersebut spesialis radiologi bisa memberikan diagnostik dan terapi.
Padahal, menurut David, kompetensi dokter diatur oleh kolegium dokter dan KKI bukan dengan peraturan menteri.
“Setidaknya 8,935 peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) akan terdampak,” ujarnya.
David mewakili asosiasi profesi kedokteran meminta Terawan untuk meninjau ulang permenkes tersebut dan mencabutnya dalam waktu singkat.