Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

150 Permohon Paspor Ditolak Imigrasi Cilegon, Diduga Terlibat TPPO
Muhammad Deny Firmansyah, Kepala Kantor Imigrasi Cilegon (Foto: Antara)

150 Permohon Paspor Ditolak Imigrasi Cilegon, Diduga Terlibat TPPO



Berita Baru, Jakarta – Imigrasi Cilegon telah menolak sebanyak 150 permohonan pembuatan paspor setelah terindikasi terlibat dalam jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Para pemohon paspor tersebut niatnya adalah untuk pergi ke Malaysia dan Arab Saudi.

Muhammad Deny Firmansyah, Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, menjelaskan, “Selama tahun 2023, kami di Imigrasi Cilegon telah melakukan penolakan atau penundaan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan melakukan perjalanan yang tidak sesuai dengan tujuan mereka. Saat ini, terdapat 150 orang yang permohonan paspornya kami tunda.” seperti dikutip dari CNNIndonesia.com pada Rabu (21/6/2023).

Para pemohon paspor tersebut mencurigakan ketika menjalani sesi wawancara dengan petugas Imigrasi Cilegon. Saat ditanya mengenai maksud dan tujuan perjalanan ke Malaysia dan Arab Saudi, mereka tidak dapat memberikan alasan yang jelas.

Lebih lanjut, ketika permohonan paspor mereka ditolak, para pemohon tersebut tidak datang kembali ke Kantor Imigrasi Cilegon untuk membuat permohonan ulang.

Kantor Imigrasi Cilegon telah membentuk Satgas Anti-TPPO yang bertugas untuk melakukan pencegahan dan analisis terhadap setiap pemohon paspor.

Muhammad Deny menyatakan, “Alasan utama TPPO biasanya terkait masalah finansial, mereka ingin keluar negeri, tetapi tidak melalui prosedur yang benar. Banyak dari mereka yang datang sendiri ke kantor kami. Jika mereka terindikasi terlibat dalam TPPO, kami akan menolak. Kami telah membentuk tim pencegahan TPPO.”

Sementara itu, di Gorontalo, delapan orang pelaku TPPO telah berhasil ditangkap oleh polisi. Dalam penangkapan tersebut, tujuh perempuan di bawah umur yang diperdagangkan sebagai pekerja seks komersial (PSK) berhasil diselamatkan.

Pelaku-pelaku tersebut adalah HD (23), SS (20), AT (23), FI (26), AS (28), DS (22), SS (16), dan SF (20). Para korban TPPO yang berjumlah tujuh orang tersebut rata-rata berusia antara 16 tahun hingga 18 tahun, dan mereka dipaksa untuk memuaskan kebutuhan pria hidung belang.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi tentang salah satu penginapan di Gorontalo yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur.

Nur Santiko, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, menjelaskan, “Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan para mucikari bersama dengan korban yang masih di bawah umur. Mereka diperdagangkan kepada pria hidung belang.”

Menurut Santiko, para mucikari tersebut mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari transaksi penjualan korban.

Saat ini, polisi sedang melakukan pemeriksaan dan mendalami keterangan para pelaku untuk mengungkap jaringan perdagangan orang di Gorontalo.

“Para pelaku dan wanita di bawah umur tersebut telah dibawa ke Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Santiko.