Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Wasekjend AMPI Menyayangkan Sikap Ketua Komisi III
Foto: Istimewa

Wasekjend AMPI Menyayangkan Sikap Ketua Komisi III



Berita Baru, Jakarta — Wakil Sekretaris Jendral Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (Wasekjend AMPI) menyayangkan sikap Ketua Komisi III Herman Hery yang ngotot ingin mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan untuk membahas kasus buron Djoko Tjandra di masa reses.

Rencana RDP gabungan yang akan melibatkan penegak hukum dan kementerian terkait itu tertunda karena surat permohonan belum diteken oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dengan alasan hukum internal DPR RI.

“Mendukung Azis Syamsuddin menegakkan aturan main dan mekanisme di DPR soal pelaksanaan RDP,” ungkap Supardiono atau yang akrab disapa Dion, Selasa (21/07).

Dion mengatakan bahwa langkah Azis Syamsudin sudah tepat menurut hukum, sesuai dengan putusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR melarang RDP Pengawasan pada masa reses.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang.

Diketahui, permohonan RDP di masa reses dilayangkan setelah Komisi III menerima dokumen berupa surat jalan untuk Joko Tjandra dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

Surat jalan itu diduga dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020.

Lebih lanjut, Dion meminta MAKI dan Ketua Komisi III Herman Hery untuk menghormati putusan Bamus sebagai produk hukum yang disepakati bersama oleh DPR RI selaku wakil rakyat. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum yang lain.

“Mendorong pimpinan Komisi III dan LSM untuk tidak melanggar makanisme hukum di DPR dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Fungsionaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) itu melanjutkan, kritik yang dilancarkan LSM dan oknum Komisi III kepada Azis Syamsudin karena tidam menandatangani surat permohonan RDP di masa reses keterlaluan karena sudah mengarah kepada pribadi.

“Sesuai tata tertib Komisi III melanggar kode etik karena menyerang persoanal Azis Syamsuddin, fungsi beliau adalah pimpinan dalam pengambilan keputusan bersifat kolektif kolegial,” pungkasnya.