Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

ASN
Ilustrasi ASN (Foto: Istimewa)

Keppres Nomor 8 Tahun 2023: Ini Dia Jadwal Cuti Bersama PNS Tahun Ini



Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Keppres tersebut diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

Menurut Keppres tersebut, cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2023 telah ditetapkan sebagai berikut:

  • Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
  • Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak
  • Selasa, 26 Desember 2023, cuti bersama Hari Raya Natal.

Dalam Keppres tersebut, Jokowi berharap bahwa kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi efisiensi dan efektivitas kerja pegawai, serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

Keppres ini akan berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara di Indonesia.