Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Warga Menang di PTUN atas Surat Keberatan Pemkot Surabaya: Buka Dokumen Izin The Trans Icon

Warga Menang di PTUN atas Surat Keberatan Pemkot Surabaya: Buka Dokumen Izin The Trans Icon



Berita Baru, Surabaya – Upaya warga menanggal untuk meminta fotocopy dokumen izin (IMB, Amdalalin dan AMDAL pembangunan The Trans Icon ke Pemkot Surabaya akhirnya dikabulkan Komisi Informasi.  

Melalui gugatan yang dilakukan Aan Airnur Rofik selaku pemohon pada tanggal 2 Februari 2023 terbit putusan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dengan Nomor: 61/I/KI-Prov.Jatim.PS-A/2023.

“Intinya putusan tersebut berisi memerintahkan Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan dokumen Fotocopy dokumen izin pembangunan The Trans Icon (IMB, Amdalalin dan AMDAL) kepada Saudara Aan Ainur Rofik selaku Pemohon,” kata pria yang akrab disapa Aan itu dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (5/5).

Menurut Aan, terkait putusan Komisi Informasi tersebut, Pemkot Surabaya melakukan Upaya Hukum Keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya pada tanggal 3 Mei 2023. 

“Namun PTUN mengeluarkan putusan yang pada intinya menolak keberatan dari Pemkot Surabaya dan menguatkan putusan Komisi Informasi Jawa Timur,” terang Aan.

“Ini kemenangan warga, bahwa warga di sekitar Trans Icon berhak tau dokumen ijin pembangunannya. Karena yang terdampak adalah warga sekitar,” sambungnya.

Gugatan putusan yang dilakukan tim hukum LKBH Bintang, Hasan Sodikin dan Ahmad Mudabir selaku kuasa Hukum Aan Ainur Rofik sangat berterima kasih kepada majelis hakim.

“Putusan sangat mencerminkan rasa keadilan di masyarakat. Kemenangan ini bukan kemenangan klien nya saja, tapi merupakan kemenangan masyarakat Surabaya pada umumnya,” ujarnya kembali.