Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Usai Batalkan MoU Pemanfaatan Kepulauan Widi, Pemerintah Tak Tutup Kemungkinan Buka Investasi Baru

Usai Batalkan MoU Pemanfaatan Kepulauan Widi, Pemerintah Tak Tutup Kemungkinan Buka Investasi Baru



Berita Baru, Jakarta – Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah akan membatalkan nota kesepahaman (MoU) pengelolaan Kepulauan Widi yang dipegang PT Leadership Islands Indonesia (LII).

Namun demikian, usai pembatalan MoU tersebut pemerintah tidak menutup kemungkinan akan membuka ruang investasi pemanfaatan pulau-pulau terluar tersebut bagi semua pihak, termasuk PT LII bila berminat.

“Pemerintah akan membatalkan MoU tersebut (pengelolaan Kepulauan Widi oleh PT LII), karena isinya atau prosedurnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan isi MoU itu sendiri tidak pernah ditepati oleh PT LII. Jadi kita akan membatalkan itu,” kata Mahfud.

Hal ini disampaikan dalam Konpers usai Rapat Koordinasi Lintas Kementerian dan Lembaga terkait pengelolaan pulau-pulau di Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam), Jakarta, Rabu (14/12).

Hadir dalam rapat itu, yakni Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Siti Nurbaya, Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Sakti Wahyu Trenggono dan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono.

“Maka pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan akan membuka kemungkinan untuk siapapun yang akan melakukan investasi pemanfaatan pulau-pulau terluar tersebut. Kalau LII berminat boleh ikut mendaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Mahfud.

Mantan Ketua MK itu menjelaskan, MoU pengelolaan dan pemanfaatan Pulau Widi tersebut sebelumnya dibuat oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan PT LII.

Pada kesempatan itu disebutkan beberapa kesalahan prosedur, diantaranya tidak ada izin dari Menteri KKP dalam MoU yang dibuat pemerintah daerah dengan PT LII.  Kemudian juga di tengah objek MoU terdapat hutan seluas lebih dari 1.900 hektare yang tidak boleh dikelola.

Mahfud kemudian menegaskan, pemerintah dalam waktu dekat juga akan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk meneliti kembali pulau-pulau terluar Indonesia guna memastikan ada tidaknya pemanfaatan dan investasi yang tidak sesuai aturan, baik prosedur maupun isi MoU-nya.

“Khusus untuk LII yang sekarang punya MoU terkait Kepulauan Widi, pembatalannya, jika ada masalah-masalah teknis yang perlu dilakukan oleh pemerintah akan dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan levelnya masing-masing. Demikian soal ribut-ribut Kepulauan Widi ditutup,” pungkas Mahfud.

Sebelumnya banyak diberitakan bahwa gugusan pulau di Indonesia yang disebut sebagai Kepulauan Widi akan dilelang oleh situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, AS. Dilaporkan ada lebih dari 100 pulau di Kepulauan Widi, atau yang dalam pelelangan disebut Widi Reserve, yang tersebar di kawasan seluas 10.000 hektar.