Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan
Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan

SETARA Sesalkan Pembubaran Jemaat Gereja di Lampung



Berita Baru, Jakarta – SETARA Institute menyesalkan masih adanya tindakan pelarangan ibadah yang terjadi di Indonesia, khususnya yang terjadi pada jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandar Lampung pada Minggu (19/2/2023) lalu.

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menegaskan peristiwa pembubaran ibadah dan penolakan tempat ibadah itu bukan yang pertama. Sepanjang awal 2023 pihaknya mencatat lebih dari tiga kasus serupa terjadi di berbagai daerah.

“Peristiwa menyedihkan itu menandai berlanjutnya eskalasi gangguan dan penolakan atas peribadatan dan pendirian rumah ibadah,” kata Halili dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/2/2023).

Halili melihat sikap diskriminatif itu bentuk pembangkangan terhadap arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda, pada 17 Januari 2023, di Kabupaten Bogor, Jokowi mewanti-wanti untuk menjamin kebebasan beribadah dan beragama warganya.

Presiden Jokowi, kata Halili menegaskan bahwa kebebasan tersebut dijamin oleh UUD 1945, khususnya Pasal 29 ayat (2).

“Terjadinya eskalasi di beberapa daerah tersebut merupakan bentuk pembangkangan atas arahan Presiden,” ucap dia.

Halili berkata SETARA Institute mengecam keras terjadinya kasus pembubaran peribadatan di GKKD Bandar Lampung. Gangguan dan pembubaran atas peribadatan, yang dijamin oleh konstitusi, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

Menurutnya, pemerintah pusat harus melakukan langkah progresif untuk membuktikan bahwa pemerintah memiliki komitmen dan kewibawaan dalam menegakkan jaminan hak konstitusional warga negara atas kebebasan beragama/berkeyakinan dan kebebasan untuk beribadah.

Dia menyebut pemerintah harus melakukan revisi PBM 2 Menteri, khususnya dengan mencabut syarat administratif dukungan 90 orang jemaat dan 60 orang di luar jemaat.

“SETARA Institute mendesak pemerintah agar segera menarik perizinan pendirian tempat ibadah atau rumah ibadah menjadi kewenangan pemerintah pusat, dengan mekanisme yang dipermudah dan disederhanakan, di Kementerian Agama,” ucap dia.

“Sebab urusan agama merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat dan tidak didesentralisasikan sebagai urusan pemerintahan daerah,” imbuhnya.

Aksi pembubaran ibadah umat Kristen di Lampung sempat ramai di media sosial. Aksi pembubaran paksa itu dilakukan oleh Ketua RT setempat.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto membenarkan peristiwa itu. Ino mengklaim masyarakat setempat sebenarnya bukan melarang umat Kristen beribadah, tetapi mempertanyakan soal izin kegiatan tersebut.

Sementara itu, Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo menyatakan permasalahan terkait pelarangan umat Kristen untuk menggelar ibadah di gereja di Lampung telah diselesaikan secara damai.