Tok! KPU Tetapkan 823.220 TPS untuk Pemilu 2024
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 sebanyak 823.220 TPS.
Keputusan itu diambil KPU melalui Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (2/7).
“Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditetapkan KPU untuk memfasilitasi para pemilih baik di dalam dan luar negeri sebanyak 823.220,” kata Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos saat membacakan hasil keputusan DPT Pemilu 2024.
Menurut Betty jumlah TPS itu tersebar di 514 kabupaten/kota dan 128 negara perwakilan. Ia pun merinci sebanyak 820.161 TPS untuk pemilihan dalam negeri.
“Jumlah TPS di dalam negeri sebanyak 820.161,” ujar Betty.
Sementara itu, untuk pemilihan luar negeri sebanyak 3.059 TPSLN yang tersebar di 128 negara perwakilan.
KPU juga menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih.
Ia mengatakan DPT itu berdasarkan total rekapitulasi nasional pemilih dalam dan luar negeri. Yakni yang tersebar di 514 kabupaten/kota dan 128 negara perwakilan.
Betty juga merinci terdapat 203.056.748 pemilih yang berada di dalam negeri. Jumlah ini terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 101.467.243 dan perempuan sebanyak 101.589.505.
Sementara itu, sebanyak 1.750.474 pemilih berada di luar negeri yang tersebar di 128 negara perwakilan.
Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang secara serentak. Pada hari itu, masyarakat diberikan lima surat suara sekaligus di tempat pemungutan suara (TPS).
Lima surat suara itu di antaranya surat suara calon presiden-wakil presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, calon anggota DPRD kabupaten/kota serta calon anggota DPD.
KPU telah menetapkan partai politik peserta pemilu, sementara penetapan pasangan capres-cawapres baru dilakukan 25 November 2023.