Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tindak Lanjut Kasus Pengadaan Pesawat, Kejagung Periksa 2 Eks Komisaris Garuda Indonesia

Tindak Lanjut Kasus Pengadaan Pesawat, Kejagung Periksa 2 Eks Komisaris Garuda Indonesia



Berita Baru, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021. Hari ini, tim penyidik Kejagung memeriksa dua mantan Komisaris PT Garuda Indonesia yakni inisial BR dan WA.

“WA selaku Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2013 dan BR selaku Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2013, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk tahun 2011-2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Senin (4/4).

Dalam kesempatan itu, Kejagung juga memeriksa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia inisial IS dan Senior Manager Marketing Research PT Garuda Indonesia (persero) inisial VY. Para saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan di kasus Garuda Indonesia.

“IS selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk sejak 23 Januari 2020, VY selaku Senior Manager Marketing Research PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2005-2015. Diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk tahun 2011-2021,” ungkap Ketut.

Ia kembali menegaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.

Dalam keteranganya dijelaskan, kasus ini bermula pada 2011-2021, ketika PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan pengadaan pesawat dari berbagai jenis tipe pesawat. Diantaranya, Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600, yang mana untuk pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan dalam periode 2011-2013 terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya antara lain:

1. Kajian feasibility study/business plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis risiko tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa, yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil, dan wajar serta akuntabel.

2. Proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang/jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR.

3. Adanya indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) dari manufacture.

Dengan demikian, penyimpangan dalam proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 tersebut mengakibatkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengalami kerugian dalam mengoperasionalkan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

“Atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan tersebut, diduga telah menguntungkan pihak terkait dalam hal ini perusahaan Bombardier Inc-Kanada dan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR)- Perancis masing-masing selaku pihak penyedia barang dan jasa serta perusahaan Alberta S.A.S. -Perancis dan Nordic Aviation Capital (NAC) – Irlandia selaku lessor atau pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut,” pungkas Ketut Sumedana.