Tiga Tersangka Penistaan Agama Telah Ditahan Polres Gresik
Berita Baru, Gresik – Penyidik Polres Gresik menahan satu lagi tersangka yang terlibat kasus penistaan agama, Senin (18/7). Identitas tersangka yang ditahan adalah Sutrisna alias Krisna.
Sebelumnya, dua tersangka yang juga telah ditahan yaitu Arif Saifullah dan Saiful Arif pada Selasa (12/7). Penahanan dilakukan setelah para tersangka diperiksa penyidik Polres Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Mochammad Nur Azis melalui Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, tersangka Sutrisna yang diduga terlibat kasus penistaan agama ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik Polres Gresik.
“Setelah pemeriksaan tersangka langsung ditahan. Sedangkan tersangka Nur Hudi tidak datang,” kata Wahyu.
Sebagai informasi, penyidik Polres Gresik menetapkan empat orang tersangka yaitu Arif Saifullah, Saiful Arif, Sutrisna dan Nur Hudi Didin Arianto anggota Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Gresik.
Dalam dugaan kasus penistaan agama ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 45a ayat 2 Undang-undang ITE, juncot Pasal 156a KUHP juncto Pasal 55 KUHP.