Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Seorang massa aksi Komite International Women’s Day Yogyakarta 2022 bentangkan poster dalam peringatan IWD di Tugu Jogja, Selasa (8/3). (Foto: Asalamia)
Seorang massa aksi Komite International Women’s Day Yogyakarta 2022 bentangkan poster dalam peringatan IWD di Tugu Jogja, Selasa (8/3). (Foto: Asalamia)

Komite International Women’s Day Yogyakarta Layangkan 42 Tuntutan Pada Pemerintah



Berita Baru, YogyakartaInternational Women’s Day (IWD) atau Hari Perempuan Internasional yang diperingati setiap tanggal 8 Maret sebagai momentum melawan berbagai bentuk diskriminasi, kekerasan, intimidasi, penindasan, marginalisasi serta bentuk lainnya yang masuk ke dalam penodaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

Pada tahun ini, Komite International Women’s Day Yogyakarta 2022 memperingati IWD dengan menggelar aksi damai di Kawasan Monumen Tugu Yogyakarta. Massa yang terdiri dari berbagai kelompok usia turun ke jalan membawa poster dan spanduk untuk menyampaikan keresahan.

“IWD memberikan kesempatan yang setara bagi semua orang untuk memberikan aspirasinya dalam menuntut serta mendesak negara menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang belum tuntas,” kata Kordum Komite IWD, Laili, dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (8/2).

“Setiap tahun, IWD memiliki beberapa fokus topik untuk kemudian menjadi bahan yang diangkat. Topik-topik yang diangkat berdasarkan hasil kesepakatan bersama yang tentunya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat,” sambungnya.

Menurut Laili, peringatan di tahun 2022 kali ini istimewa dengan mengangkat tema ‘Bersama Perempuan Kita Melawan Diskriminasi, Kapitalisme dan Kekerasan Seksual’.  Pihaknya melihat masih banyak perkara terkait kekerasan dan diskriminasi terhadap kaum minoritas yang harus diselesaikan.

“Beberapa faktor yang melatarbelakangi tema tersebut adalah berangkat dari keprihatinan terhadap maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi dan hingga saat ini belum hadirnya payung hukum yang mampu mengakomodasi segala kebutuhan korban,” terangnya.

Massa Komite International Women’s Day Yogyakarta 2022 bentangkan beragam poster dalam peringatan IWD di Tugu Jogja, Selasa (8/3). (Foto: Asalamia)
Massa Komite International Women’s Day Yogyakarta 2022 bentangkan beragam poster dalam peringatan IWD di Tugu Jogja, Selasa (8/3). (Foto: Asalamia)

“Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang digadang-gadang mampu memberikan pencerahan bagi kasus kekerasan seksual pun juga hingga detik ini belum juga disahkan,” sambung Laili.

Tidak hanya itu, Laili juga menilai regulasi seperti Omnibus Law dan berbagai kebijakan lain yang mencekik perempuan dan kelompok marjinal lain pun juga turut menambah bumerang bagi keberlangsungan ruang hidup rakyat.

Atas dasar itulah, Komite International Women’s Day Yogyakarta 2022 melayangkan 42 tuntutan kepada pemerintah, baik Pemerintah Pusat juga kepada Pemerinta Provinsi DI Yogyakarta. Diantaranya;

  1. Sahkan RUU PKS
  2. Cabut Omnibus Law
  3. Berikan perlindungan bagi buruh informal
  4. Gagalkan RUU Ketahanan Keluarga
  5. Segera terapkan Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021
  6. Sahkan RUU PRT
  7. Berikan cuti haid, cuti hamil, cuti ayah yang dibayar
  8. Hapus diskriminasi dan kekerasan berbasis SOGIESC
  9. Berikan subsidi untuk kesejahteraan sosial rakyat. Hapuskan subsidi untuk pejabat dan pengusaha
  10. Naikkan pajak bagi pengusaha, tanpa subsidi
  11. Hapuskan sistem magang, kontrak dan outsourcing
  12. Usut tuntas dan adili pelaku kekerasan seksual yang dilakukan Aparat TNI dan Polri Indonesia terhadap perempuan Papua
  13. Hentikan stigmatisasi, penyalahan dan penyudutan penyintas kekerasan seksual
  14. Solidaritas untuk buruh, Kelompok Marjinal dan Perempuan penyintas 65
  15. Stop pemberangusan serikat buruh
  16. Cabut PP 78 2015
  17. Hentikan stigma terhadap perempuan Disabilitas dan Lansia
  18. Berikan akses keadilan bagi perempuan disabilitas dan Lansia
  19. Berikan upah dan tunjangan yang setara bagi laki-laki, perempuan dan gender minoritas
  20. Bebaskan tahanan politik pro demokrasi
  21. Revisi UU Perkawinan
  22. Hentikan pernikahan paksa dan pernikahan usia dini
  23. Hentikan kriminalisasi terhadap pekerja seks
  24. Cabut SK D.O untuk mahasiswa pejuang pro demokrasi
  25. Berikan Akses Merdeka untuk jurnalis nasional dan internasional di Papua
  26. Hentikan perampasan tanah dan penggusuran paksa
  27. Tarik militer organik dan non organik di tanah Papua
  28. Hapuskan Perda Diskriminatif di DIY
  29. Wujudkan ruang aman untuk berekspresi bagi perempuan dan LGBTIQ+
  30. Hentikan Framing Media yang diskriminatif berbasis SOGIESC
  31. Wajibkan pendidikan seks yang komprehensif
  32. Bersihkan predator kekerasan seksual di Organisasi dan Gerakan
  33. Usut tuntas dan adili pelaku pelanggaran HAM masa lalu
  34. Berikan kesempatan kerja bagi LGBT di sektor formal
  35. Hentikan kriminalisasi gerakan rakyat
  36. Hentikan kriminalisasi pejuang lingkungan
  37. Hentikan eksploitasi alam oleh perusahaan tambang dan sawit
  38. Hentikan privatisasi air
  39. Hentikan perampasan tanah di Wadas, dan daerah lainnya
  40. Hentikan intimidasi dan kriminalisasi kepada perjuangan warga Wadas
  41. Berikan perlindungan kepada jurnalis perempuan Berikan hukum yang spesifik bagi korban KGBO
  42. Cabut Pergub DIY tentang Demokrasi di Ruang Publik