Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Terekam CCTV, Maling Kotak Amal Masjid di Gresik Ditangkap Polisi

Terekam CCTV, Maling Kotak Amal Masjid di Gresik Ditangkap Polisi



Berita Baru, Gresik – Seorang pencuri kotak amal di Masjid Baiturrohim Dusun Ujung Timur Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, Gresik diamankan jajaran petugas Unit Reskrim Polisi Sektor (Polsek) Sidayu.

Pelaku bernama Ahmad Didik Muhajir (42), diamankan setelah aksinya mencuri kotak amal terekam CCTV yang dipasang pengurus masjid. Pelaku nekat melancarkan aksinya di siang bolong pada Senin (2/8) lalu.

Dari rekaman CCTV, terlihat pelaku dengan ciri-ciri memakai baju batik membawa tas kecil memasuki Masjid yang sedang dalam kondisi kosong. Sesekali pelaku melihat situasi kanan kiri untuk memastikan benar-benar aman. Kemudian pelaku membobol kotak amal dengan sebuah obeng dan meraup uang yang ada didalamnya. Selanjutnya pelaku dengan cepat keluar dan pergi meninggalkan Masjid dengan membawa motor matic.

Kejadian tersebut baru diketahui oleh dua warga setempat bernama Ilyas dan Moh. Arif Syafi’i pada Kamis (5/8), pukul 14.30 WIB. Saat itu, keduanya bersama warga melihat kondisi kotak amal sudah dalam kondisi tercongkel di bagian kunci dan isi kotak amal sudah kosong.

“Pada saat itu melihat kotak amal milik masjid baiturrohim ada yang rusak pada bagian kuncinya, benar saja ketika kami bersama jamaah lain mengecek ternyata uang hasil infaq dari warga sudah hilang semua, selanjutnya kami melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidayu,” katanya.

Kapolsek Sidayu IPTU Khairul Alam mengatakan, pelaku diamankan pada Minggu (8/8), jajarannya segera bergerak cepat melakukan olah TKP dan memburu pelaku setelah sebelumnya warga setempat melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Sidayu.

“Pelaku kita amankan Minggu kemarin sekitar jam 18.00 WIB, kami langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan setelah sebelumnya warga setempat melapor ke kantor Polsek Sidayu,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan, Khoirul menjelaskan, pelaku  merupakan residivis pencurian kotak amal. Dia pernah melakukan aksi kejahatan serupa di wilayah Kecamatan Cerme.

“Pelaku pernah melakukan pencurian kotak amal di wilayah Cerme,” terangnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 buah obeng, baju, sarung dan tas yang dipakai pelaku saat beraksi, dan uang tunai sebesar 100 ribu rupiah.

Kini, pelaku harus mendekam di penjara untuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.