Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Teken Perpres Pengembangan EBT, Presiden Atur Penghentian PLTU

Teken Perpres Pengembangan EBT, Presiden Atur Penghentian PLTU



Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo terbitkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Aturan yang berlaku mulai 13 September 2022 ini mengatur perihal rencana pengakhiran pengakhiran masa operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), hingga ketentuan harga jual pembangkit energi baru terbarukan (EBT).

Namun demikian, dalam Pasal 3 ayat 4, Presiden memberi pengecualian pada sejumlah PLTU untuk tetap dikembangkan. Diantaranya, PLTU yang ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebelum berlakunya Perpres ini.

Kemudia, PLTU yang terintegrasi dengan industri dan dibangun untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam. PLTU yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional.

PLTU yang berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca minimal 35% dalam janga sepuluh tahun sejak beroperasi. Hal kni dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada 2021 melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran energi terbarukan.

Dan terakhir, pengecualian pengembangan PLTU baru juga berlaku untuk PLTU yang beroperasi paling lama sampai dengan 2050.

Kepala negara meminta PT PLN (Persero) sebagai off taker utama listrik di Tanah Air untuk melakukan percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU sendiri, atau badan usaha penyediaan tenaga listrik yang bekerjasama dengan PLN. 

Perusahaan pelat merah ini juga didorong melakukan penggantian energi listrik, dengan pembangkit EBT sesuai kebutuhan. Nantinya, pemerintah akan memberi insentif fiskal dalam percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan, termasuk blended finance atau skema pembiayaan campuran.

Hal itu bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), atau sumber lainnya yang sah dan ditujukan untuk mempercepat transisi energi.

Dalam Perpres 112/2022, juga diatur soal harga pembelian tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber EBT oleh PLN. 

Dalam negosiasinya, batas atas berdasarkan harga patokan tertinggi yang diatur pemerintah. Lalu, harga pembelian tenaga listrik yang dimaksud merupakan harga yang digunakan dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dan berlaku sejak commercial operation date (COD).