Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Temukan Tumpang Tindih Perizinan di IKN

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Temukan Tumpang Tindih Perizinan di IKN



Berita Baru, Jakarta – Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Niken Ariati, mengungkapkan bahwa timnya menemukan masalah tumpang tindih perizinan di Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Terdapat tiga sektor yang saling tumpang tindih dalam perizinan tersebut.

“Salah satu target capaiannya adalah status kawasan IKN clean and clear, sehingga dilakukanlah koordinasi dan kunjungan lapangan terkait ketidaksesuaian perizinan sawit, tambang, dan kehutanan di kawasan IKN,” ujar Niken melalui keterangan tertulis Senin (31/7/2023).

Setelah melakukan kunjungan ke Kalimantan Timur pada 20 Juni 2023 hingga 23 Juni 2023, tim Stranas PK menemukan beberapa masalah tumpang tindih perizinan. Pertama, terdapat perkebunan sawit dalam kawasan hutan produksi dan tahura Bukit Soeharto, serta beberapa wilayah dengan izin yang saling berbenturan di sektor perkebunan dan kehutanan.

“Kemudian, tumpang tindih perkebunan sawit dengan perizinan di bidang pertambangan,” tambah Niken.

Selanjutnya, Stranas PK menemukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan tahura Bukit Soeharto, dan juga aktivitas pertambangan di hutan produksi tanpa perizinan di sektor kehutanan.

“Ada juga kegiatan pertambangan di areal penggunaan lain, tanpa perizinan di bidang pertambangan, dan tumpang tindih izin usaha pertambangan dengan perizinan atau hak guna usaha (HGU) sawit,” ungkap Niken.

Temuan tersebut telah dikomunikasikan dengan otoritas IKN, yang sedang menyiapkan regulasi untuk menyelesaikan masalah yang ada.

Di sisi lain, pihak pengelola yang terlibat dalam tumpang tindih perizinan tidak ingin menghentikan aktivitas mereka, karena mereka belum menerima perintah penghentian dari otoritas IKN. Oleh karena itu, Stranas PK mendorong seluruh stakeholder terkait untuk segera menyelesaikan masalah ini demi mencegah kerugian bagi negara dan potensi korupsi.

“Permasalahan seperti ini tentunya merugikan negara dan menimbulkan celah potensi korupsi, oleh karena itu Stranas PK mendorong aksi penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang melalui pendekatan kebijakan satu peta pada periode tahun 2023-2024,” kata Niken.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga diminta untuk memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran penggunaan lahan berdasarkan izin yang diberikan, termasuk memberikan sanksi atas kegiatan pertambangan dan perkebunan sawit tanpa perizinan kehutanan di kawasan hutan.