Stafsus Menkeu Sebut Diskon Pajak Mobil Untuk Dorong Konsumsi Kelas Menengah Atas
Berita Baru, Jakarta – Baru-baru ini pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan insentif penurunan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) atau diskon pajak untuk kendaraan bermotor segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4×2.
Kebijakan ini rupanya mendapatkan penolakan dari beberapa organisasi yaitu Bike2Work Indonesia, Greenpeace Indonesia, Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia, dan Rujak Center for Urban Studies.
Dalam keterangan pers yang diterima Beritabaru.co Senin kemarin (15/2), mereka menyayangkan dengan keras dan mendesak pembahasan aturannya dibatalkan.
Bike2Work Indonesia menilai diskon pajak pembelian mobil tersebut bertentangan dengan komitmen Indonesia untuk mendukung Paris Agreement dan tujuan pembangunan berkelanjutan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017.
“Melonggarkan kesempatan bagi pembelian mobil baru adalah langkah yang bertentangan,” ungkap Ketua Bike2Work Indonesia Poetoet Soedarjanto dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Kebijakan Strategis, Yustinus Prastowo mengungkapkan, kebijakan diskon pajak mobil itu sebagai kabar gembira.
Menurutnya skema ini sangat bagus untuk mendorong konsumsi kelompok menengah atas, sekaligus mengungkit sektor industri otomotif.
“Satu lagi kabar gembira, diskon pajak mobil. Pemerintah baru saja menerbitkan satu kebijakan baru yaitu diskon pajak mobil sampai dengan 1500 cc. Pajak Penjualan Barang Mewah, PPnBM nya didiskon,” tutur Prastowo dikutip dari unggahan video pada akun twitter @prastow, pada Selasa (16/2).
Prastowo juga menjelaskan latar belakang lahirnya kebijakan pemberian diskon pajak mobil tersebut. Salah satu pemicunya adalah belum terdorongnya konsumsi rumah tangga kelompok menengah atas, meskipun pertumbuhan dan kinerja ekonomi Indonesia 2020 mengalami tren yang meningkat.
“Pertumbuhan ekonomi dan kinerja ekonomi 2020, tren ekonomi kita meningkat, tapi konsumsi rumah tangga kelompok menengah atas belum terdorong secara optimal,” jelas Prastowo.
Pria yang dikenal sebagai pakar perpajakan tersebut menjelaskan, tahun 2020 pemerintah telah memberikan bantuan sosial kepada kelompok miskin, juga memberikan Banpres Produktif dan penundaan maupun subsidi bunga kepada pelaku UMKM.
Oleh karena itu, diskon mobil ini merupakan insentif yang disiapkan pemerintah untuk kelompok menengah atas. Tujuannya adalah untuk mendorong konsumsi kelompok tersebut agar terus meningkat.
“Nah kali ini, kelompok menengah atas juga berhak mendapatkan insentif berupa diskon pajak mobil. Jadi tujuannya memang untuk mendorong konsumsi kelompok menengah atas.,” urai Prastowo.
Lebih lanjut Prastowo menjelaskan, skema pemberian diskon pajak pembelian mobil sampai dengan 1500 cc tersebut akan diberikan selama 9 bulan kedepan, yaitu sejak Maret sampai Desember 2021.
“Tiga bulan pertama (Maret – Mei 2021) akan diberi diskon 100%. Tiga bulan kedua (Juni-Agustus 2021) akan diberi diskon 50%. Dan tiga bulan ketiga (September – Desember 2021) akan diberi diskon 25%,” papar Prastowo.
Prastowo juga menggambarkan anjloknya konsumsi mobil tahun 2020 yang menurun hingga lebih dari 50 persen. Dimana penjualan pada 2019 mampu mencapai 785.539 unit, dan anjlok tinggal 388.886 unit pada 2020.
Oleh karena itu, melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menargetkan penambahan konsumsi pembelian mobil mencapai sekitar 81.000 unit.
“Jadi dipastikan inipun tidak akan menambah kemacetan, karena, bahkan belum melebihi konsumsi sebelum pandemi,” pungkas Prastowo.