Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Stafsus Menkeu Jawab Tudingan Negara Bangkrut Karena Burden Sharing
Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo (Foto: Istimewa)

Stafsus Menkeu Jawab Tudingan Negara Bangkrut Karena Burden Sharing



Berita Baru, Jakarta – Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo menjawab tudingan pemerintah bangkrut karena menerapkan skema berbagi beban (burden sharing) dengan Bank Indonesia (BI).

Yustinus menegaskan bahwa tidak ada dana talangan (bailout) dalam artian bank sentral “membeli” pemerintah dalam skema yang dilakukan untuk membiayai penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

“Yang ada, pemerintah menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli BI dengan beban bunga yang ditanggung bersama,” ujar Yustinus melalui akun Twitter pribadinya @prastow, Selasa (15/9).

Yustinus menjelaskan bahwa skema burden sharing merupakan skema yang lazim digunakan di kancah internasional, bukan penemuan atau kreativitas Indonesia belaka.

Dalam hal ini, lanjut Yustinus skema itu juga dipakai oleh negara lain, seperti Inggris, Jepang, AS, Uni Eropa, Thailand, Mexico, Hungaria, Filipina, dan Turki. Penerapan di masing-masing negara sesuai kondisi, masalah, dan kemampuan.

Menurutnya, skema burden sharing sendiri diperlukan mengingat Indonesia saat ini berada dalam kondisi luar biasa (extraordinary) di tengah pandemi Covid-19. Hal itu tercermin dari pertumbuhan ekonomi turun, pendapatan negara anjlok, sedangkan kebutuhan meningkat karena pandemi.

Tingginya kebutuhan anggaran penanganan pandemi, menurut Yustinus berimbas pada melebarnya proyeksi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 yang mencapai 6,34 persen. Untuk menutupnya, pemerintah memerlukan tambahan utang Rp903,46 triliun.

“Justru karena butuh tambahan utang untuk pembiayaan, dan kita tahu utang akan jadi beban masa mendatang, maka Pemerintah berbagi beban dengan Bank Indonesia,” paparnya.

Lebih lanjut, Yustinus menjelaskan skema burden sharing diterapkan dengan tetap menjaga integritas pasar, di mana jenis dan karakteristik SBN yg diterbitkan adalah jangka panjang, tradable, dan marketable. Burden sharing juga dilakukan dalam kaidah kebijakan yang prudent dengan tata kelola yang baik, akuntabel, dan transparan.

“Dalam kesepakatan Bank Indonesia dengan Kemenkeu, dijaga betul ruang fiskal, sustainabilitas fiskal, stabilitas nilai tukar, tingkat suku bunga, dan inflasi, serta berbagai indikator makroekonomi. Mitigasi risiko pun dibuat untuk mengantisipasi bila terjadi downside risk,” jelasnya.

Dalam penerapannya, pembiayaan untuk kebutuhan pembiayaan public goods akan ditanggung BI seluruhnya, melalui pembelian BI dengan mekanisme private placement. Kebutuhan non public goods ditanggung pemerintah melalui penjualan SBN ke pasar.

Pemerintah dan BI sepakat tak menggunakan skema full private placement, tetapi juga menggunakan mekanisme pasar di mana BI bertindak sebagai last resort. Hal ini dilakukan untuk menjaga kredibilitas dan integritas otoritas moneter.

“Peran BI di sini sebagai last resort sama dengan peran bank sentral di berbagai negara. Dasar hukumnya, undang-undang Nomor 2/2020 dan SKB Menkeu dan Gubernur BI tgl 16 April 2020. Utang ini tetap dicatat di APBN dan dipertanggungjawabkan, sedangkan beban bunganya ditanggung bersama,” terangnya.

Sebelumnya, Direktur Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menilai keringanan bunga yang ditanggung pemerintah atas pembelian SBN oleh BI merupakan bentuk bailout.

Menurutnya skema burden sharing yang dianut oleh pemerintah dan BI ini tidak berlaku secara internasional. Bahkan, ia menilai skema tersebut merupakan bentuk mencetak uang oleh BI untuk membeli SBN.

“Konsep namanya burden sharing, saya rasa kita jangan membuat konsep dan istilah baru yang hanya membohongi diri sendiri dipakai negara kita sendiri. Kita pakai yang dipakai internasional, yaitu pemerintah minta BI beli SBN di pasar primer,” kata Anthony.