Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Masuk Bagasi Hingga Molen, Modus Pemudik Mengelabuhi Polisi Ketahuan
(Foto: Info Publik)

Masuk Bagasi Hingga Molen, Modus Pemudik Mengelabuhi Polisi Ketahuan



Berita Baru, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan berbagai modus yang dilakukan para pemudik untuk mengelabui petugas di lapangan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, ada modus baru yang dilakukan pemudik untuk dapat lolos dari petugas. Saat petugas konsentrasi di jalan tol, ada masyarakat yang mencoba mudik melalui jalan arteri dan mencari jalan tikus.

“Ada juga beberapa yang tidak dinyana. Itu tidak disangka. Ada yang masuk ke tempat molen, ada juga yang masuk ke bagasi dan sebagainya,” kata Argo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (6/5). 

Selain itu, ditemukan juga kendaraan truk yang dimodifikasi untuk mengangkut orang. Kemudian ada travel-travel ilegal yang sebenarnya tidak diperuntukkan untuk mengangkut orang.

Ia menegaskan bahwa Polda Metro Jaya telah mengamankan 15 travel ilegal dengan 15 pengemudi dan total penumpang 113 orang. “Seluruhnya dilakukan pemeriksaan dan diminta untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” terangnya.

Sedangkan terhadap pengemudi dikenakan Pasal 308 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 2 bulan kurungan penjara dan denda Rp500.000.

Kepolisian menggelar operasi kemanusiaan dengan sandi Operasi Ketupat 2020 sejak tanggal 24 April 2020 hingga H+7 Lebaran.

Polri pun mendirikan pos pengamanan yang berfungsi untuk penyekatan selama 24 jam. Khusus di Pulau Jawa dari Banten hingga Surabaya ada sebanyak 58 titik pos penyekatan.

Berdasarkan catatan sampai dengan hari ke-9, Sabtu 2 Mei 2020 terdapat 23.405 kendaraan yang diminta kembali karena terindikasi akan melaksanakan mudik. Kendaraan tersebut meliputi kendaraan pribadi, kendaraan umum dan kendaraan roda dua.