Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kamisan
Dari kiri ke kanan, Hans Antlov selaku Chief of Party USAID MADANI, Staf Ahli Menteri Desa PDTT Bito Wikantosa, Kepala Dinas PMD Kabupaten Serang Rudy Suhartanto dan Desty Eka Putri sebagai moderator dalam KAMISAN #8, di Aula Poltekkes Muhammadiyah Serang. (Foto: Beritabaru.co)

Staf Ahli Menteri Desa Paparkan 5 Pokok Kebijakan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyebut bahwa terdapat 5 pokok Kebijakan Desa Ramah perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) agar Dana Desa dapat dapat dirasakan seluruh warga desa, terutama golongan terbawah.

Staf Ahli Menteri Desa PDTT, Bito Wikantosa mengatakan bahwa kebijakan tersebut didasarkan atas instruksi Presiden Joko Widodo kepada Menteri Desa PDTT pada tahun 2019, di mana Dana Desa kurang menyentuh masyarakat.

“Presiden Jokowi melihat bahwa penggunaan Dana Desa ini kok tidak menyentuh seluruh lapisan masyarakat desa, utamanya kelompok yang paling bawah. Lalu yang kedua kenapa tidak fokus yang mana sebagian besar digunakan untuk infrastruktur. Infrastruktur itu tidak langsung menyentuh masyarakat.  Akhirnya difokuskan pada peningkatan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia,” kata Bito Wikantosa.

Bito mengatakan hal itu saat menjadi pemateri acara Kajian Madani Serang Berkemajuan (KAMISAN) Seri 8, bertajuk Pengelolaan Dana Desa yang Inklusif dan Responsif Gender, secara hybrid yaitu menggabungkan metode daring dan luring, bertempat di Aula Poltekkes Muhammadiyah Serang, pada Rabu (24/11).

Hadir juga dalam acara tersebut Hans Antlov selaku Chief of Party USAID MADANI dan Rudy Suhartanto selaku Kepala Dinas PMD Kabupaten Serang.

Lebih lanjut, Bito memaparkan bahwa 5 kebijakan ini selaras dengan SDGs desa, yang juga mempunyai tujuan pembangunan berkelanjutan.

“Tujuan pembangunan berkelanjutan akan lebih mudah dicapai apabila tata tata kelola Desa kondusif bagi penghidupan kelompok marginal dan rentan yang berkelanjutan karena Desa ini mempunyai ikrar ‘tidak ada seorangpun yang tertinggal atau no one left behind’,” jelasnya.

5 kebijakan pokok tersebut adalah:

Pertama, kesejahteraan sosial perempuan dan anak yang menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar dan kebutuhan khusus perempuan dan anak melalui berbagai program pembangunan.

Kedua, akses terhadap berbagai sumber daya penghidupan dan kehidupan yang menjamin perempuan dan anak mendapatkan haknya.

“Hak perempuan dan anak ini dijamin oleh undang-undang termasuk hak sebagai warga negara memperoleh pendidikan dan pembelajaran perlindungan hukum dan rasa aman,” kata Bito.

Ketiga, kesadaran kritis seluruh warga desa terhadap posisi kedudukan dan status perempuan dan anak yang setara dengan warga desa lainnya dengan memastikan terbangunnya relasi kuasa yang setara dan adil di keluarga komunitas dan desa.

Keempat, partisipasi aktif perempuan dan anak dalam pengambilan keputusan tentang hal-hal strategis di desa terkait bidang ekonomi sosial budaya dan politik.

Kelima, kontrol perempuan dan anak terhadap tubuh dan hidupnya serta berbagai aspek kehidupan bermasyarakat yang secara langsung mempengaruhi kehidupan mereka.

“Arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa juga termasuk pengintegrasian perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa sehingga terjadi penguatan upaya terpadu pembangunan desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan,” imbuhnya

Untuk diketahui, Program USAID MADANI telah dilaksanakan di 32 Kabupaten/Kota pada 6 Provinsi dalam rangka mendukung penguatan kapasitas organisasi masyarakat sipil (OMS) di daerah, sebagai salah satu pilar penting tata kelola pemerintahan yang baik, agar mampu berkontribusi terhadap percepatan pencapaian pembangunan yang inklusif dan setara, khususnya peningkatan akuntabilitas pemerintah dan promosi keberagaman sosial.