Siti Fadilah Bebas Murni dari Penjara Hari Ini
Berita Baru, Jakarta – Mantan Menteri Kesehatan periode 2004-2009 Siti Fadilah Supari dinyatakan bebas murni pada Sabtu (31/10) pasca dipenjara selama empat tahun di Rutan Kelas I Pondok Bambu dalam kasus tindak pidana korupsi.
“Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda, dan pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara,” ujat Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti melalui keterangan resminya, Sabtu (31/10).
Menurut Rika bahwa Siti Fadilah telah diserahterimakan kepada kuasa hukum.
“Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum a.n. Dr. Kholidin, Sh, Mh dan Tia putri dari Dr. Siti Fadillah, berjalan lancar sesuai protokol kesehatan,” pungkas Rika.
Siti ditetapkan sebagai tersangka pada 2014, dan masuk persidangan 2017 dan dijatuhi vonis empat tahun penjara pada tahun yang sama.
Eks Menkes juga beberapa kali mengkritisi penanganan virus corona (Covid-19) yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Siti sempat mewanti-wanti agar pemerintah tak terbelenggu dengan tekanan dunia dalam menghadapi pandemi covid-19.
Siti juga sempat menyurati Presiden Jokowi, dia memandang upaya screening massal serentak akan mendukung keberhasilan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah di Indonesia.
Dia juga meminta agar Indonesia tak bergantung pada vaksin Covid-19 yang tengah diupayakan oleh pendiri Microsoft Bill Gates. Menurutnya, vaksin tersebut belum tentu ada dalam waktu dekat.