Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Singapura karantina Pengunjung

Singapura Terapkan Kebijakan Karantina 14 Hari Bagi Pengunjung



Berita Baru, Jakarta – Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19, terhitung tanggal 16 Maret pukul 23.59 waktu setempat, Pemerintah Singapura akan menerapkan kebijakan karantina selama 14 hari bagi para pengunjung tersebut.

Dilansir dari laman resmi Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) RI, disampaikan :

  1. Pemerintah Singapura akan mengarantina Seluruh pengunjung–termasuk penduduk Singapura, pemegang Long Tem Pass dan pengunjung bebas visa 30 hari–yang akan memasuki wilayah Singapura, termasuk transit, dengan riwayat perjalanan mengungjungi negara-negara ASEAN (kecuali Malaysia untuk perlintasan darat dan laut), Jepang, Swiss, atau Britania Raya dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Singapura, akan dikenakan wajib karantina di kediaman masing-masing selama 14 hari (14-day Stay-Home Notice/SHN),” tulis Kemenlu RI.
  2. Pengunjung tersebut di atas, juga diwajibkan untuk memberikan bukti tempat tinggal selama melaksanakan 14 hari SHN, contohnya bukti pemesanan hotel selama 14 hari atau bukti alamat tempat tinggal yang dimiliki oleh bersangkutan atau kerabat di Singapura. Otoritas Singapura akan melakukan pengecekan terhadap wajib SHN dan melakukan penegakan hukum terhadap yang melanggar.”
  3. Jika terbukti tidak mematuhi SHN selama berada di Singapura, sesuai dengan Infectious Diseases Act Singapura maka akan dikenakan hukuman berupa denda sampai dengan 10.000 SGD dan/atau penjara sampai 6 bulan, serta:
  • Bagi Permanent Resident Singapura, pemegang Long Term Visit Pass, Dependent Pass, atau Student’s Pass, Re-Entry (ijin masuk kembali) dapat dicabut atau dipersingkat validitasnya;
  • Bagi pekerja migran pemegang Work Pass, ijin bekerjanya dapat dicabut.

Khusus untuk seluruh short-term visitors (pengunjung bebas visa 30 hari) yang merupakan warga negara anggota ASEAN diwajibkan untuk menyerahkan informasi kesehatan kepada Kedutaan Besar Republik Singapura. Surat tersebut dikeluarkan negara tempat pengunjung tersebut bermukim sebelum melakukan perjalanan ke Singapura, untuk kemudian memperoleh persetujuan dari Kementrian Kesehatan Singapura.

Apabila disetujui, persetujuan tersebut akan diverivikasi oleh petugas Imigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura di pintu-pintu masuk Singapura. Pengunjung bebas visa 30 hari yang tidak memiliki bukti persetujuan informasi kesehatan dimaksud, tidak akan diizinkan untuk memasuki maupun transit di wilayah Singapura. [AD]