Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sikapi Kenaikan Upah 2023, KADIN Akan Uji Materi Permenaker 18/2022

Sikapi Kenaikan Upah 2023, KADIN Akan Uji Materi Permenaker 18/2022



Berita Baru, Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) akan melakukan uji materi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 ke Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan Ketua Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid usai menggelar pertemuan dengan puluhan Asosiasi Pengusaha/Perusahaan anggota KADIN, pada Rabu (23/11) kemarin, membahas Permenaker No. 18 Tahun 2022.

“Pemerintah harus pertimbangkan keberlanjutan usaha dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2023,” kata Arsjad Rasjid dalam unggahan akun Instagram pribadinya, Kamis (24/11).

Arsjad menilai, kebijakan penetapan upah minimum merupakan upaya penting untuk mewujudkan hak atas penghidupan yang layak bagi pekerja dan menjaga daya beli masyarakat.

“Tapi pertanyaannya, apakah peraturan ini sudah dibentuk dengan matang dan tepat sasaran?,” ungkapnya.

Bagi Arsjad, selain memperhatikan aspek penghidupan yang layak bagi pekerja, kebijakan kenaikan upah minimum haruslah adil, tidak memberatkan para pelaku usaha.

“Mengingat pertumbuhan dan iklim sektor usaha berbeda-beda, KADIN dan Asosiasi Pengusaha/Perusahaan berharap kenaikan upah minimum tidak diberlakukan merata kepada seluruh sektor Industri,” katanya.

Selanjutnya Arsjad mengatakan, anggota KADIN mempertanyakan terkait pemberlakuan Permenaker No. 18 Tahun 2022 dapat dinyatakan sah secara hukum.

Permenaker No. 18 Tahun 2022 lahir dengan salah satu dasar hukumnya adakah PP No. 36 Tahun 2021 yang merupakan aturan pelaksana UU Cipta Kerja, sebelum adanya putusan Inkonstitusional Bersyarat. 

“Jadi bisa dikatakan bahwa Permenaker tersebut ‘berkaitan” dengan UU Cipta Kerja,” tuturnya.

Dengan demikian, selanjutnya, apakah keberlakuan Permenaker tersebut sah secara hukum? Secara selama UU Cipta Kerja sedang dalam masa perbaikan, Pemerintah tidak dibenarkan untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

“Maka perlu dilakukan uji materil terhadap Permenaker No. 18 Tahun 2022 apakah keberlakuannya sah secara hukum,” tegas Arsjad.