Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

SIKAB dan API Desak Pemkab Malang Selesaikan Konflik Agraria di Kalibakar
Suasana Audiensi

SIKAB dan API Desak Pemkab Malang Selesaikan Konflik Agraria di Kalibakar



Berita Baru – Malang, Serikat Petani Kalibakar (SIKAB) dan Aliansi Petani Indonesia (API) melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Malang (Pemkab Malang) dalam rangka mendorong Pemkab Malang untuk menyelesaikan konflik agraria di Kalibakar, pada 30 Nopember 2022.

Konflik agraria yang berkaitan di Kalibakar berupa pelaksanaan redistribusi atau reforma agraria di tanah eks HGU PTPN XII Kalibakar. Tanah eks HGU PTPN XII Kalibakar berada di lima desa, di antaranya Simojayan Tlogosari, Tirtoyudo, Kepatihan, dan Bumirejo. Tanah itu telah digarap oleh petani lebih dari 20 tahun.

Tanah eks HGU PTPN XII Kalibakar seluas 2050 hektar sudah habis masa berlakunya sejak 2013, dan kini 2040 hektar sudah diusahakan oleh petani sebagai lahan produktif. Di mana lahan itu mampu menghidupi 13.000 petani atau sekitar 6.500 KK.

Audiensi yang berlangsung di Peringgitan Pendopo Kabupaten itu dihadiri oleh 10 orang di antaranya dari petani SIKAB  dan API. Ketua SIKAB, Dwi Putranda dan Izzudin dari API pun mengikuti audiensi yang berlangsung dua jam ini.

Izzudin mengatakan bahwa sebagaimana mandat Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam, Peraturan Presiden No. 86/2018 tentang Reforma Agraria, maupun peraturan-peraturan yang lain belumlah mampu mendorong kemauan politik Pemerintah secara konkrit diwujudkan dengan tindaklanjut penyelesaian konflik agraria.

“Dengan instrumen peraturan yang ada, sebenarnya penyelesaian konflik agraria di tanah negara eks HGU PTPN XII Kalibakar ini sangat dimungkinkan. Misalnya dengan penentuan TORA sebagaimana Perpres No.86/2018 tentang Reforma Agraria, penghapusbukuan aset BUMN atau Pengurangan Penyertaan Modal PTPN. Ditambah lagi pengusahaan tanah yang sudah dilakukan oleh masyarakat selama hampir 26 tahun ini seluas 2040 dari total 2050 eks HGU PTPN XII Kalibakar”, tambah Izzudin perwakilan dari API.

SIKAB dan API Desak Pemkab Malang Selesaikan Konflik Agraria di Kalibakar
Dialog saat audiensi berlangsung (Foto: API)

Penyelesaian konflik agraria pada aset-aset BUMN seperti PTPN ini merupakan perwujudan Reforma Agraria yang ditetapkan melalui program strategis nasional, serta langsung diawasi oleh Presiden. Dari banyaknya konflik agraria yang terjadi dengan tipologi aset BUMN seperti PTPN ini belumlah secara signifikan dilakukan penyelesaian permasalahan. Bahkan kasusnya masih relatif jalan di tempat. 

“Berdasarkan kasus yang ada, penguasaan dan pengusahaan tanah negara eks PTPN XII Kalibakar ini tergolong sepenuhnya sudah diusahakan oleh masyarakat. Artinya, sebenarnya bisa dibilang tidak ada alasan lagi bagi Pemerintah untuk tidak segera menyelesaikan konflik agraria terkait dengan tanah negara eks PTPN XII Kalibakar ini. Sebab, selama hampir 26 tahun konflik agraria yang terjadi di 5 desa tersebut mungkin tergolong sebagai pembiaran terhadap konflik yang terjadi. Padahal, secara fundamental Reforma Agraria ini bertujuan untuk menyelesaiakan konflik agraria dan lebih lanjut dapat menuntaskan masalah-masalah kemiskinan di pedesaan, meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan, serta meningkatkankan produktivitas tanah,” tambah Izzudin.

Terkait kemungkinan diadakan audit internal dan eksternal, Didik salah satu anggota SIKAB memaparkan bahwa, “kalau dilogikakan ini kan PTPN XII Kalibakar kalau memang membayar pajak, tapi kan pemberian modal dari negara kepada PTPN ini fakta sebenarnya PTPN XII Kalibakar ini sama sekali tidak mengusahakan, ini kan sebenarnya bisa juga disebut merugikan negara”.

Audiensi terkait konflik agraria di Kalibakar ini diterima oleh Didik Gatot Subroto, Wakil Bupati (Wabup) Malang, Prasetyani Arum Anggrowati selaku Kepala Bagian (Kabag Hukum), dan Abdul Qodir selaku Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang.

Poin-poin yang dituntut SIKAB dan API ialah meminta ditindaklanjuti usulan penyelesaian konflik agraria sebagaimana mekanisme yang melalui skema GTRA Daerah maupun skema rekomendasi penyelesaian konflik agraria yang secara langsung dikeluarkan oleh Bupati Malang.

Selain itu SIKAB dan API meminta Bupati dan Wabup Malang mengeluarkan rekomendasi pencabutan segala hak PTPN XII Kalibakar di tanah 5 Desa (Simojayan, Tlogosari, Tirtoyudo, Kepatihan, Bumirejo), sebagaimana mandat Undang-Undang Pokok Agraria 1960, Peraturan Presiden No. 86 tahun 2018, dan peraturan-peraturan pemerintah atau peraturan menteri terkait tentang penghapusbukuan aset BUMN maupun pengurangan penyertaan modal terhadap PTPN . (Muiz/ Ipung)