Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Baleg DPR Ri
Baleg DPR RI setujui RUU TPKS maju ke Paripurna (Ilustrasi: Situs Resmi DPR RI)

RUU TPKS Disetujui Baleg, Siap Dibawa ke Paripurna 15 Desember



Berita Baru, Nasional Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disetujui oleh sejumlah fraksi dalam DPR RI pada Rabu (8/12).

Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas, terdapat tujuh fraksi yang setuju dan satu fraksi meminta adanya penundaan. Sedangkan, 1 fraksi yang menyatakan penolakannya terhadap RUU TPKS adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Saya sampaikan ada tujuh fraksi yang menyetujui dan ada satu fraksi meminta untuk menunda bukan berarti tidak menyetujui meminta untuk ditunda, dan satu fraksi menyatakan menolak yaitu PKS,” kata Supratman, sebagaimana dikutip dari CNN.

RUU TPKS Dibawa ke Paripurna

Melalui unggahan di akun Twitter-nya, Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah turut membagikan informasi mengenai berita baik ini. Ia mengunggah sebuah video berlatarkan ruang Baleg DPR RI, dengan caption berisi daftar fraksi yang menyetujui dan menolak.

“Alhamdulillah RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) hari ini disetujui di tingkat Baleg dan akan dibawa ke paripurna tanggal 15 Des 2021. 7 fraksi (Nasdem, Demokrat, PDIP, PPP, PKB, PAN dan Gerindra) setuju, sementara 1 fraksi menunda (Golkar), 1 fraksi menolak (PKS),” demikian tulis Anis.

RUU TPKS
Unggahan Anis Hidayah mendapatkan respon positif dari pengguna Twitter (Twitter @anishidayah)

Tentunya, berita ini merupakan kemajuan berarti bagi upaya dan perjuangan koalisi masyarakat sipil dan masyarakat pada umumnya yang tak berhenti menyuarakan pentingnya RUU TPKS bagi korban kekerasan seksual agar mendapatkan keadilan.

Namun, kemajuan ini perlu terus dikawal supaya konten RUU ini tetap memfasilitasi warga Indonesia dan tidak menyeleweng dari niat dan kebutuhan korban kekerasan seksual, terutama kaum perempuan.