Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bakamla
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Liputan6.com/Herman Zakharia)

KPK Tetapkan Empat Tersangka, Dalam Kasus Korupsi Bakamla



Beritabaru.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan empat tersangka terkait pengembangan penyidikan dalam kasus suap pengadaan dan penganggaran satelit monitoring di Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI).

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi (backbone coastal surveillance system/BCSS) pada Bakamla RI tahun 2016,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).

Empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini adalah Ketua Unit Layanan Pengadaan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Leni Marlena dan Anggota Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI, Juli Amar Ma’ruf, Direktur Utama PT. CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno dan Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakamla RI.

Dalam pengembangan perkara kali ini, KPK menemukan fakta-fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillance System)

Alex menyebut pada 16 Agustus 2016, ULP Bakamla RI, mengumumkan lelang Pengadaan BCSS yang telah terintegrasi dengan BIIS dengan pagu anggaran sebesar Rp 400 miliar dan nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 399,8 miliar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Leni Marlena dan Juli Amar Ma’ruf disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Rahardjo Pratjihno disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Bambang dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer Angkat Laut karena statusnya sebagai anggota TNI AL saat ikut terlibat dalam proyek tersebut. 

KPK menyesalkan terjadinya suap pada pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi Tahun 2016 yang merupakan proyek pada sektor strategis pertahanan dan keamanan Negara.

Korupsi yang terjadi pada sektor pertahanan dan keamanan negara berakibat melemahkan ketahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. [Aziz]