Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Khilafah Dilarang, Kuasa Hukum Tak Mau Ali Baharsyah Dianggap Makar

Khilafah Dilarang, Kuasa Hukum Tak Mau Ali Baharsyah Dianggap Makar



Berita Baru, Jakarta – Ketua LBH Pelita Umat Ahmad Khozinuddin selaku kuasa hukum Ali Baharsyah merasa aneh dengan berbagai pemberitaan media yang bersumber dari pernyataan penyidik Bareskrim Polri bahwa kliennya dijerat pasal berlapis terkait pornografi serta Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.

“Padahal, tak ada satupun pasal pornografi yang diterapkan pada status tersangka Ali Baharsyah. Di media, Ali diframing kolektor pornografi, juga disebut menghina presiden. Padahal, tak ada pasal penghinaan presiden, dan memang pasal ini telah dibatalkan MK,” kata kKhozinuddin saat dihubungi.

Khozin juga menilai, video Ali mengkampanyekan khilafah yang dijadikan alat bukti makar oleh penyidik dianggap sebagai bentuk kriminalisasi.

“Itu bukan pidana, tapi masuk kategori kebebasan atau kemerdekaan menyampaikan pendapat yang dijamin Konstitusi. Dalam bahasa Agama, itu dakwah,” ujarnya.

“Menyampaikan ajaran Islam khilafah, itu dakwah bukan Makar. Menyampaikan pembelaan kepada Saudara muslim Uighur di Xinjiang, membandingkan dengan China di negeri ini, juga dakwah membela saudara seiman,” imbuhnya.

Ia pun menagih janji Polri yang tidak akan melakukan penahanan di masa pandemik ini. Selama ini, akunya, segala upaya dilakukan agar penahanan Ali Baharsyah ditangguhkan, namun belum membuahkan hasil.

“Kami ajukan penangguhan dengan jaminan keluarga, para tokoh dan Ulama agar Ali Baharsyah memperoleh Penangguhan Penahanan, menagih janji Polri yang tidak akan melakukan penahanan di masa pandemik, ternyata dipandang sebelah mata,” ujarnya.

Diketahui, Ali Baharsyah ditangkap pada Jumat (3/4/2020) malam. Penangkapan ini berawal dari laporan Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Bareskrim Polri pada Rabu (1/4/2020) lalu. Ia dilaporkan atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian dan hoax soal kebijakan darurat sipil dalam penanganan virus Corona (COVID-19).

Dalam laporan bernomor: LP/B/0184/IV/2020/BARESKRIM itu, Muannas melampirkan barang bukti 5 lembar tangkapan layar dan 1 unit USB berisi rekaman video Ali Baharsyah. Polisi mengatakan pihaknya sudah memantau media sosial milik Ali sejak 2018.

Sebelumnya, video Ali Baharsyah ini beredar viral di media sosial. Video tersebut diberi teks #Go Block Dah.

“Woi, tanya dong Itu presiden siapa sih? Gk banget dah. Ini ada virus, darurat kesehatan, kok yang diterapin malah kebijakan darurat sipil? emang ada perang? Ada kerusuhan, ada pemberontakan? Heran deh, orang g kok bisa jadi presiden. Emang nggak ada yang lebih pinter lagi apa? Kita kan punya undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantina kesehatan kenapa itu nggak dipake, wong dia sendiri yang tanda tangan. Itu buat ngarantina orang apa ngarantina monyet, ngarantina cebong? G banget dah,” ujar Ali Baharsyah dalam rekaman video itu. (Waris)