Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Muhammadiyah Minta Kemenag Bentuk Tim Investigasi Terkait Polemik Al Zaytun
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti. (Foto: Istimewa)

Muhammadiyah Minta Kemenag Bentuk Tim Investigasi Terkait Polemik Al Zaytun



Berita Baru, Jakarta – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, meminta agar Kementerian Agama (Kemenag) segera membentuk tim investigasi yang khusus untuk menangani polemik yang berkaitan dengan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Mu’ti menekankan pentingnya langkah ini mengingat adanya berbagai polemik yang berkembang terkait Al Zaytun. Menurutnya, Kementerian Agama seharusnya sudah membentuk tim investigasi khusus, terutama dari Direktorat Pesantren, guna mengungkap kebenaran mengenai Pondok Pesantren Al Zaytun.

“Dengan adanya berbagai macam ya polemik mengenai Al Zaytun itu seharusnya Kementerian Agama sudah membentuk tim khusus, tim investigasi khususnya Direktorat Pesantren untuk bagaimana sesungguhnya Al Zaytun itu,” kata Mu’ti dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (28/6/2023).

Menurut Mu’ti, berdasarkan Undang-undang tentang Pesantren, Kemenag memiliki kewenangan dalam memberikan izin serta mengawasi penyelenggaraan pesantren, baik dari sisi kurikulum maupun sisi manajerial. Termasuk dalam kewenangannya adalah kemampuan untuk menutup pesantren.

Mu’ti juga mengungkapkan bahwa polemik Al Zaytun yang beredar saat ini tidak memiliki dasar fakta dan data yang kuat. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada Kementerian Agama untuk tidak hanya berkata-kata tanpa tindakan, melainkan melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya, seperti membentuk tim investigasi yang dapat melakukan kunjungan langsung ke lokasi Al Zaytun dan melihat secara langsung bagaimana penyelenggaraan pendidikan di sana.

Jika nantinya Kemenag menemukan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh Al Zaytun, maka Kemenag dapat menggunakan kewenangannya untuk memberikan sanksi kepada pimpinan Al Zaytun sesuai dengan ketentuan undang-undang. Namun, jika tidak ditemukan masalah, Mu’ti berharap agar hal tersebut juga diklarifikasi kepada publik agar polemik Al Zaytun tidak terus berulang dan menghabiskan energi umat.

Mu’ti menilai bahwa polemik yang berulang terkait Al Zaytun ini disebabkan oleh ketidakjelasan dan kurangnya ketegasan dari Kemenag sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam memberikan izin dan menutup pesantren yang melanggar aturan.

Sebelumnya, sejumlah organisasi Islam telah mendesak pemerintah untuk memproses hukum terhadap Pondok Pesantren Al-Zaytun, dengan alasan penyebaran ajaran menyimpang dan tindak pidana. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah membentuk tim investigasi yang telah memanggil pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang, ke Gedung Sate untuk klarifikasi. Hasil investigasi tersebut telah dilimpahkan ke pemerintah pusat.