Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemerintah Melarang Kerumunan Saat Natal dan Tahun Baru
Foto: Istimewa

Pemerintah Melarang Kerumunan Saat Natal dan Tahun Baru



Berita Baru, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta beberapa hal terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait adanya pelarangan kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum demi menekan penyebaran Covid-19.

Luhut meminta kepada Gubernur DKI Jakarta supaya benar-benar mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah atau work frome home hingga 75 persen.

Di samping itu, Luhut juga meminta agar Anies melanjutkan ketentuan batas jam operasional hingga pukul 19.00 dan mengantisipasi keramaian di tempat makan, mal, serta lokasi hiburan lainnya.

“Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant,” kata Luhut melalui keterangan tertulis, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesa, Selasa (14/15).

Menurut Luhut, keputusan tersebut diambil mengingat jumlah angka positif dan angka kematian kian meningkat pasca-libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun.

Beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali, dan Kalimantan Selatan menjadi sorortan.

Luhut menyarankan agar kegiatan itu dilakukan secara daring dan meminta TNI serta Polri memperkuat adanya operasi penebitan perilaku masyarakat.

Luhut menyoroti daerah lain seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Dia mengarahkan para gubernur di provinsi itu untuk mengoptimalkan tempat isolasi terpusat dan memperkuat operasi yustisi.

“Pemerintah daerah saya minta juga mengetatkan pembatasan sosial berdasarkan konteks urban dan suburban/rural,” tegasnya.

Kebijakan bekerja dari rumah dan pembatasan jam operasi tempat makan, hiburan, mal hingga pukul 20.00, terang Luhut, harus dilakukan. Sementara itu, untuk di wilayah pedesaan, pemerintah daerah diperintahkan memperkuat pembatasan sosial berskala mikro serta komunitas.