RUU TPKS Disahkah sebagai Usulan Legislatif, Anggota Baleg F-PKB: Perjuangan Tidak Sampai di Sini!
Berita Baru, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi sebagai usulan DPR.
Anggota Baleg dari Fraksi PKB Nur Nadlifah menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat atas dukungannya hingga RUU TPKS disahkan di rapat paripurna.
“Pertama, saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat atas dukungannya dalam mengawal RUU TPKS, ini kemenangan kita semua,” kata Nadlifah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/22).
Seperti diketahui bersama, RUU TPKS memiliki perjalanan panjang dan lika-liku pro dan kontranya selama 10 tahun, hingga akhirnya sekarang diketok sebagai UU inisiatif DPR.
“Perjuangan tidak sampai di sini, karena masih akan masuk tahap pembahasan berikutnya” katanya.
Lebih lanjut, Nadlifah mengajak semua elemen untuk bersama-sama bergerak menjadi garda depan dalam melawan kekerasan seksual.
“Pencegahan dan perlindungan terhadap penyintas kekerasan seksual harus tetap diutamakan. RUU TPKS ini harus kita kawal agar pembahasannya tidak keluar dari koridor,” lanjut anggota Komisi IX DPR RI ini.
Ia juga menegaskan, tidak ada kata pembenaran bagi pelaku kejahatan kekerasan seksual. Pihaknya berkomitmen terus mengawal pada tahap implementasi agar tepat dan adil untuk semua.
“Tak ada kata pembenar bagi kejahatan kekerasan seksual. Perjuangan harus dilanjutkan, guna memastikan implementasi UU TPKS dilakukan secara tepat dan berlaku adil untuk semua,” terangnya.
Nur Nadlifah juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPR RI atas progres baiknya dalam UU ini.
“Semoga dalam pembahasan tahap bersama pemerintah tidak berlarut dan segera disahkan, DPR RI komitmen membahas dan segera mengesahkan RUU TPKS menjadi UU TPKS,” tutupnya.