Ruda Paksa Gadis Belia, 6 Pemuda Gresik Jalani Persidangan
Berita Baru, Gresik – Sebut saja Mawar, gadis belia yang masih berusia 16 tahun itu kini mengalami trauma spikis berkepanjangan akibat perlakuan biadab kekasih dan 5 orang temannya. Bayangkan, 6 pemuda itu meruda paksa atau memperkosa korban secara bergiliran hingga membuatnya terpaksa putus sekolah.
Ke enam terdakwa kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Dua pelaku yakni TP dan Rdt masih dibawah umur, sehingga proses hukumnya sudah selasai dan mendapat hukuman penjara selama 3 tahun. Sementara, empat terdakwa yang sudah dewasa saat ini masih menjalani proses hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indah Rahmawati mendakwa terdakwa I Muhamad Muklasin Abdul Gofur (19), terdakwa II Bayu Ardiyanshah (24), terdakwa III Fiki Firmansyah Putra (19), dan terdakwa IV Ahmad Mualidil Ardyansah (20), ke empatnya warga Desa Mondoluku RT 11 RW 04 Kecamatan Wringianom dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP karena telah turut serta melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pada dakwaan, Jaksa menguraikan bahwa waktu itu pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021, korban diajak oleh terdakwa I (pacarnya) untuk membeli makan. Sesampainya di area persawahan Desa Mondoluku Kecamatan Wringinanom, terdakwa I menghentikan sepeda motornya dan memaksa anak korban untuk melakukan persetubuhan.
Namun, ajakan itu ditolak korban. Mendapat penolakan, terdakwa I lalu mendorong korban lalu memperkosanya. Puas menyalurkan nafsu bejatnya, terdakwa I kemudian membawa anak korban menuju area galian C Dusun Mbuku Desa Mondoluku bertemu Terdakwa II, III dan IV dipaksa minum-minuman keras.
Setelah dipaksa menenggak minuman keras, korban diperkosa oleh 4 terdakwa secara bergantian salah satunya kekasihnya. Akibat ulah bejat keempat terdakwa, korban mengalami trauma dan rasa sakit pada kemaluannya.
“Saat ini ke empat terdakwa menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Untuk kedua pelaku yang masih dibawah umur sidangnya di split,” terang Jaksa Indah Rahmawati, Rabu (5/1).
Masih menurut indah, proses sidang untuk pelaku anak telah selesai dan divonis hukuman selama 3 tahun. Kedua anak yang berhadapan dengan hukum itu didakwa telah melakukan persetubuan. Pasalnya, waktu kejadian keduanya hanya memeras payudara dan memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban.
“Dua anak yang berhadapan dengan hukum sudah divonis selama 3 tahun,” terangnya.