Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Iptu Umbaran
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo

Respon Polemik Iptu Umbaran, Polri Klaim Kebebasan Pers di Jateng Sangat Baik



Berita Baru, Jakarta – Polisi menanggapi polemik tentang penempatan Iptu Umbaran Wibowo, yang pernah bertugas sebagai intelijen di balik identitas sebagai wartawan selama 14 tahun. Mereka memastikan bahwa tidak ada masalah terkait Iptu Umbaran dengan kebebasan pers di Jawa Tengah selama ini.

“Yang jelas intinya setelah saya komunikasikan dengan teman-teman Jawa Tengah terkait menyangkut masalah kebebasan pers di Jawa Tengah, rupanya bekerja dengan sangat baik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (17/12/2022).

Dedi menuturkan hubungan jajaran kepolisian di Jawa Tengah dengan para awak media tak terkendala selama Iptu Umbaran menyamar sebagai wartawan.

“Hubungan komunikasi dengan teman-teman media juga di sana tidak ada kendala. Semua berjalan dengan baik,” imbuhnya.

Dedi menegaskan penugasan intelijen semacam itu tak hanya ada Indonesia. Namun terjadi juga di berbagai negara.

Dedi menambahkan tugas intelijen di berbagai negara pun sama tertutupnya.

“Teknis terkait menyangkut masalah intelijen itu bukan hanya terjadi di Indonesia, di berbagai negara pun itu sifatnya tertutup,” jelasnya.

Seperti diketahui, Iptu Umbaran dilantik menjadi Kapolsek Kradenan pada Senin (12/12). Iptu Umbaran selesai mengemban tugas intelijen pada Januari 2021. Dia lalu pindah ke Blora dan menjabat Kanit Intel.

Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Indepenen (AJI) Indonesia mengecam tindakan institusi Polri yang menyusupkan anggotanya ke Institusi pers.

“Praktek tersebut merupakan tindak memata-matai yang dapat menimbulkan ketidakpercyaan publik terhadap pers Indonesia,” tegas AJI dalam siaran persnya yang dikutip, Sabtu (17/12/2022).

AJI menilai penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers telah menyalahi aturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pers.

“Oleh sebab itu, kepolisian telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat, dan benar,” jelas AJI.