Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PPKM Darurat, Seluruh Sektor Non Esensial di Pontianak Ditutup

PPKM Darurat, Seluruh Sektor Non Esensial di Pontianak Ditutup



Berita Baru – Kalimantan Barat, Mulai pekan depan, Kota Pontianak dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menerangkan, PPKM Darurat akan diberlakukan terhitung mulai Senin (12/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) mendatang.

Selama PPKM Darurat berlaku, seluruh aktivitas non esensial seperti pertokoan, mall dan pusat perbelanjaan tutup. 

“Terkecuali yang esensial seperti rumah makan, dan itu pun tidak diperkenankan makan di tempat, melainkan harus dibawa pulang (take away),” ujarnya saat memantau pelaksanaan PPKM Ketat di kawasan perdagangan Jalan Nusa Indah III Pontianak, Jumat (9/7/2021) sore.

Sementara untuk apotek dan toko-toko yang menjual sembako, serta pasar tradisional tetap diperkenankan beroperasi dengan menerapkan protokol kepsehatan secara ketat.

“Bagi perkantoran non esensial, Edi menjelaskan, diberlakukan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) 100 persen,” terangnya.

Sedangkan untuk yang sifatnya esensial, seperti perbankan dan kantor-kantor pemerintah serta TNI/Polri penerapan WFH sebanyak 50 persen dari jumlah karyawan yang ada.

“Untuk kantor swasta yang esensial melaksanakan WFH 50 persen tetapi yang tidak esensial kita minta 100 persen WFH,” terang Edi.
 
Selain pembatasan dan penutupan beberapa sektor, pihaknya juga akan melakukan penyekatan selama 24 jam.

Penyekatan dilakukan pada jalan-jalan utama, baik yang masuk maupun keluar Kota Pontianak.

“Mari kita sama-sama menjaga Kota Pontianak agar bisa keluar dari zona merah dan tingginya penularan Covid-19,” tutup Edi.