Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Polemik Pj Kades Pacuh, DPRD Gresik Minta Pelapor Legowo

Polemik Pj Kades Pacuh, DPRD Gresik Minta Pelapor Legowo



Berita Baru, Gresik – Komisi I DPRD Gresik memfasilitasi hearing terkait polemik penunjukkan Pejabat (Pj) Kades Pacuh, Kecamatan Balongpanggang, Senin (11/10). Seluruh pihak terkait didatangkan, mulai dari pelapor Achmad Tri Cahya, Pj Kades Pacuh Ridwan, anggota BPD Pacuh, Camat Balongpanggang Jusuf Ansori, Kabid Administrasi Pemerintaha Desa DPMD Nurul Muchid dan Bagian Hukum Pemkab Adi Nugroho.

Hearing dipimpin langsung Ketua Komisi I, Jumanto bersama segenap pimpinan dan anggota. Para wakil rakyat tersebut meminta penjelasan dari masing-masing yang hadir. Baik dari segi kronologi maupun dari tinjauan mekanisme birokrasi.

Untuk diketahui, Pj Kades Pacuh saat ini diisi oleh Ridwan, bukan warga setempat. Ia adalah ASN di lingkungan Pemerintah Kecamatan Balongpanggang yang diberi mandat menjalankan tugas dan wewenan Kades Pacuh hingga ada kades definitif.

Achmad Tri Cahya mengungkapkan, penunjukkan Pj Kades Pacuh dinilai menyalahi aturan. Sebab dalam Perda Kabupaten Gresik No. 8 Tahun 2018, telah dirinci bahwa PJ Kades diutamakan aparatur sipil negara (ASN) yang berdomisili di desa setempat.

Menurutnya, polemik ini bermula ketika tanggal 20 Agustus 2021 Badan Permusyawaran Desa (BPD) mengirim surat ke tujuh ASN yang ada di Desa Pacuh untuk mendaftar sebagai Pj Kades. Pendaftaran dibuka selama enam hari, hingga 25 Agustus 2021. Satu nama yang mendaftar, Siti Nur Handayani.

Singkat cerita, kisruh muncul akibat voting saat musyawarah desa (Musdes), Sabtu (4/9) lalu. Saat itu sudah ada nama ASN dari desa setempat, Nur Handayani. Akan tetapi, dalam musdes muncul opsi Pj Kades ditunjuk dari dalam atau luar desa. 

Singkat cerita, sebanyak 32 pemegang suara menyepakati Pj Kades dari luar desa. Sementara 15 suara memilih Pj Kades diduduki ASN yang berdomisili di Desa Pacuh. Akhirnya, ditunjuklah Ridwan yang sudah berpengalaman dua kali menjadi Pj Kades.

“Ini jelas menyalahi Perda 8 Tahun 2018 bahwa Pj Kades diutamakan ASN yang berdomisili di desa yang mengalami kekosongan jabatan. Seluruh bukti dan dokumennya saya bawa semua,” kata Achmad Tri Cahya yang ternyata suami dari Siti Nur Handayani itu.

Sementara itu, Wakil Ketua BPD Pacuh M Sueb membenarkan seluruh kronologi yang diceritakan oleh Achmad Tri Cahya. Namun perlu digarisbawahi, Ketua BPD tidak memberi anggota terkait ada satu nama yang sudah mendaftar menjadi Pj. Kades. Tahunya sudah saat Musdes, itu pun sudah berusaha diakomodir.

Kabid Asministrasi Pemerintahan Desa DPMD, Nurul Muchid secara gamblang menuturkan bahwa penunjukkan Pj Kades adalah hak prerogatif Bupati. Hal ini sesuai dengan UU No. 6 dan PP No. 47, sehingga aspirasi dari bawah itu sifatnya hanya usulan. Keputusan akhir tetap di tangan Bupati.

“Terkait penunjukkan Pj Kades dipilih melalui musdes atau musyawarah BPD itu tidak ada di undang-undang. Yang jelas penunjukkan Pj Kades itu hak prerogatif bupati dengan mempertimbangkan usulan dari Camat,” kata Nurul Muchid.

Senada dengannya, Bagian Hukum Pemkab Gresik Adi Nugroho menyebut mekanisme yang berjalan ini sudah sesuai. Penunjukkan Pj Kades adalah wewenang bupati. Tentunya sudah melalui mekanisme. Mulai dari menerima usulan Camat. Terlebih dahulu Camat menerim usulan BPD. “Secara mekanisme sudah sesuai,” tegasnya.

Mendengar penjelasan-penjelasan tersebut, anggota Komisi I M. Sholihuddin menyebut keputusan penunjukkan Pj Kades yang sudah diambil bupati Gresik sudah sesuai jalur, on the track. Sehingga tidak perlu dilakukan review dan meminta pelapor agar legowo.

Begitu pun dengan Ketua Komisi I, Jumanto. Pihaknya meminta pelapor agar legowo. Jika pun menganggap keputusan bupati gagal demi hukum, maka jalur yang bisa ditempuh adalah melalui peradilan. Namun pihaknya tidak menyarankan untuk itu. Polemik ini diharapkan tak berlanjut dan fokus pembangunan desa.

“Ini merupakan pembelajaran untuk kita semua agar menjalankan birokrasi sesuai ketentuan. Saya rasa lebih baik untuk legowo. Namun jika nantinya Pj Kades ini tidak menjalankan tugas dengan baik, silakan laporkan ke kami. Kami yang akan menindaklanjuti agar diganti,” pungkas politisi PDIP itu.