Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Polda Metro Pastikan Stut Motor Tidak Ada Denda Rp.250.000 dan Penjara

Polda Metro Pastikan Stut Motor Tidak Ada Denda Rp.250.000 dan Penjara



Berita Baru, Jakarta – Belakangan ramai diberitakan melakukan stut atau nyetep motor dilarang dan bisa dikenakan denda Rp250.000 atau kurungan penjara selama satu bulan.

Menanggapi informasi tersebut, Polda Metro Jaya memastikan tidak ada aturan mengenai sanksi yang diterapkan terhadap pemotor yang melakukan stut atau mendorong sepeda motor lain.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Sambodo Purnomo Yogo saat menanggapi informasi soal ancaman sanksi tilang atau denda sebesar Rp 250.000 bagi pelaku stut motor.

“Enggak ada (sanksi terkait stut motor),” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Sambodo Purnomo Yogo, sebagaimana diikutip dari Kompas.com, Sabtu (9/7).

Menurut Sambodo, stut motor biasa dilakukan seseorang untuk menolong pengendara lain yang kesulitan lantaran sepeda motornya mogok.

Dalam kondisi tersebut, lanjut Sambodo, petugas kepolisian di lapangan justru harus ikut membantu pengendara yang kesulitan.

“Stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, malah seharusnya polisi menolong, bukan menilang,” ungkap Sambodo.

Sambodo pun menegaskan bahwa anggota Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang pengendara motor yang melakukan stut.

Sebaliknya, petugas kepolisian justru akan siap membantu masyarakat yang kesulitan akibat kendaraannya mogok atau kehabisan bensin.

Dalam kondisi tersebut, lanjut Sambodo, petugas kepolisian di lapangan justru harus ikut membantu pengendara yang kesulitan.

“Stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, malah seharusnya polisi menolong, bukan menilang,” ungkap Sambodo.

Sambodo pun menegaskan bahwa anggota Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang pengendara motor yang melakukan stut.

Sebaliknya, petugas kepolisian justru akan siap membantu masyarakat yang kesulitan akibat kendaraannya mogok atau kehabisan bensin.

“Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong,” tegas Sambodo

“Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong,” tegas Sambodo.