Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Warga Wadas tolak tambang andesit (Foto: Merdeka)
Warga Wadas tolak tambang andesit (Foto: Merdeka)

Warga Wadas Gugat Pemerintah Jokowi atas Tambang Andesit



Berita Baru, Jakarta – Empat warga dari Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, memulai langkah hukum dengan mengajukan gugatan kepada pemerintah Joko Widodo terkait aktivitas penambangan batu andesit di desa mereka. Sidang perdana perkara perdata ini digelar di Pengadilan Negeri Sleman, DIY, pada Kamis (30/11).

Gugatan ini diajukan oleh Priyanggodo, Talabudin, Kadir, dan M. Nawaf Syarif, yang didampingi oleh 12 pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP), Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

“Dalam perkara ini, keempatnya didampingi oleh 12 pengacara yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP), Pimpinan Pusat Muhammadiyah,” kata Ketua LBHAP PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo.

Warga Wadas berusaha melalui jalur hukum karena merasa pemerintah bersikukuh menetapkan lokasi tambang batu andesit di Desa Wadas, yang menyebabkan mereka kehilangan tanah dan menghadapi ancaman bencana akibat proses penambangan.

Trisno Raharjo menuturkan, “Gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) ini ditujukan mulai dari yang diberikan kewenangan pengelolaan, kemudian Kementerian PU, presiden termasuk di dalam yang kami gugat.”

Pihak warga menegaskan penolakan mereka terhadap pengambilan batu andesit di tanah mereka untuk proyek bendungan, dan menilai bahwa proyek tersebut bukan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga tidak bisa diberlakukan dengan menggunakan UU Pengadaan Tanah.

Dalam materi gugatan, LBHAP menyatakan bahwa perpanjangan masa penetapan lokasi tambang yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah sejak 2018 dan diperpanjang hingga tiga kali dianggap melanggar hukum. Tim pembela warga Wadas meminta agar majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh gugatan, serta meminta ganti rugi kepada para penggugat baik materi dan immateri sebesar Rp53,8 miliar.

Salah satu penggugat, Kadir, mengungkapkan dampak buruk aktivitas penambangan di desanya, yang menyebabkan kerusakan lingkungan, banjir, tanah longsor, dan konflik sosial antara warga yang pro dan kontra tambang. Kadir menyatakan bahwa kondisi tersebut menghancurkan harmoni sosial di Wadas.

Dukungan terhadap gugatan ini juga datang dari Priyan Susyie, perempuan dari Wadas, yang menegaskan bahwa mereka tidak ingin tanahnya dirampas oleh negara dan ingin mempertahankan tanah agar dapat diwariskan kepada anak-cucu.