Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Polda Bali Tindak Seratus Lebih Bule dalam Sepekan
Jumpa pers Gubernur Bali I Wayan Koster bersama Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, dan beberapa pihak terkait di kantor Kemenkumham, Minggu (12/3). (Foto: detikBali)

Polda Bali Tindak Seratus Lebih Bule dalam Sepekan



Berita Baru, Bali – Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Bali melaporkan bahwa dalam sepekan terakhir pihaknya telah menindak lebih dari seratus warga negara asing (WNA).

Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra menyebut, para WNA itu ditindak karena terlibat kasus pelanggaran lalu lintas hingga kasus pidana di Pulau Dewata.

“Jadi bisa diketahui saja, dalam satu minggu ini sudah lebih dari 171 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh warga negara asing yang ada di Provinsi Bali,” kata Irjen Putu Jayan dalam jumpa pers di kantor Kemenkumham, Minggu (12/3).

Berdasarkan data itu, WNA dari Rusia menempati posisi teratas dengan 56 pelanggaran, disusul Australia (10 kasus), Jerman (8), dan Prancis (6). Sedangkan Ukraina lima kasus atau sama dengan Amerika Serikat dan Italia.

Putu Jayan melanjutkan polisi terus menindak tegas bule yang melanggar lalu lintas. Selain itu, Polda Bali juga memberikan edukasi kepada pemilik rental yang akan menyewakan motornya kepada turis asing.

“Edukasi juga kami lakukan kepada rental-rental penyedia kendaraan yang disewakan kepada turis-turis asing atau warga negara asing yang ada di Bali untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada bagi seseorang yang akan mempergunakan kendaraan bermotor,” terangnya.

Selain pelanggaran lalu lintas, Polda Bali mencatat ada WNA yang terlibat kasus-kasus pidana lain. Dalam catatannya, ada 19 orang asing yang diproses secara pidana dari berbagai kasus

“Yang jelas hingga saat ini dalam catatan Polda ada 19 orang asing yang diproses secara pidana dari berbagai kasus yang ada. Baik itu pidana umum atau yang berkaitan dengan masalah narkotika,” jelas Putu Jayan.